Liputan6.com, Gorontalo - Sudah diberikan kesempatan bekerja di sebuah Yayasan di Kota Gorontalo, seorang remaja berinisial FT (18), warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango (bonebol), malah mencuri dan harus berurusan dengan petugas kepolisian.
FT nekat mencuri 4 ponsel pintar dari majikannya yang juga pemilik yayasan. Pemuda itu kemudian diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, kasus pencurian ponsel itu bermula saat FT dipercayakan sebagai pengasuh yang bertugas menjaga suami dari pemilik yayasan, dalam kurung waktu dua bulan.
"Tepat tanggal 6 Mei kemarin, pelaku menjalankan aksinya," kata Nauval Seno.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, saat pertama kali menjalankan aksinya, pelaku sempat terendus pemilik handphone. Lantaran merasa ibah, pemilik yayasan tidak melaporkan yang bersangkutan.
Saat itu pelaku hanya disuruh membuatkan surat pernyatan yang menyebutkan dirinya tidak akan melakukan hal serupa lagi. Namun beberapa hari kemudian, pelaku beraksi lagi mencuri handphone dan kabur dari yayasan tempatnya bekerja.
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini melakukan pencurian sudah beberapa kali dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun hal itu diulangi kembali hingga pelaku kabur dari yayasan. Bahkan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta," ungkapnya.
Setelah FT berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti handphone yang diduga diambil dari yayasan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Gorontalo Kota, beserta barang bukti handphone hasil curian," katanya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.