Kasihan, Gadis Bau Kencur Digrepe-grepe hingga Nyaris Dijual Teman Chatting ke Sopir Truk Rp300 Ribu

Pelaku menggoda korban sambil memegang tangan korban, memegang pinggang hingga bagian sensitif korban

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Jun 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2022, 20:00 WIB
Kasatreskrim Garut AKP Dede Sopandi, menunjukan beberapa parang bukti yang digunakan tersangka IR, dalam dugaan rencana penjualan seorang Gadis dalam rilis kasus di Mapolres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasatreskrim Garut AKP Dede Sopandi, menunjukan beberapa parang bukti yang digunakan tersangka IR, dalam dugaan rencana penjualan seorang Gadis dalam rilis kasus di Mapolres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - ‘Sepandai-pandainya nya tupai meloncat akhirnya jatuh juga’ demikian ungkapan yang berangkali tepat disematkan bagi IR atau Septian, 28 tahun, warga Kecamatan Bayongbong Garut, Jawa Barat.

Dia digelandang petugas Polres Garut sebagai tersangka dugaan perdagangan manusia untuk prostitusi, .

Kasus Septian mencuat, setelah dilaporkan NA, 19 tahun, gadis bau kencur yang baru dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook. NA hendak dijual tersangka kepada sopir truk dan kernetnya, seharga Rp300 ribu dua bulan lalu di Garut.

Dalam laporannya, selain dugaan rencana perdagangan manusia kepada pria hidung belang, tersangka Septian diduga melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap korban, saat berada di salah satu penginapan wilayah Cipanas.

“Pelaku menggoda korban sambil memegang tangan korban, memegang pinggang korban, memegang samping payudara sebelah kanan korban, dan memeluk badan korban dari belakang sambil meraba perut korban,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam rilis kasus di Mapolres Garut.

Menurutnya, pengembangan kasus dugaan perdagangan manusia itu berasal dari laporan korban, serta ramainya pemberitaan medsos mengenai dugaan rencana perbuatan tersangka, yang akan menjual korban kepada pria hidung belang beberapa waktu lalu.

“Setelah menempuh dari lidik, sidik sampai tersangka, akhirnya kami mengamankan tersangka IR,” kata dia.

Dede menyatakan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi pada Desember 2021 lalu, saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook. “Selanjutnya pelaku dan korban sering berkirim pesan lewat media sosial Facebook hingga saya bertukar no HP dengan pelaku,” kata dia.

Tidak hanya itu, pertemanan keduanya berlanjut hingga tatap muka, setelah korban memosting berencana menjual topi, hingga korban tertarik untuk membelinya.

“Pada 18 April 2022, keduanya bertemu sekitar pukul 21.45 WIB di Alun-alun Garut,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Dugaan Cabul

Tersangka IR atau Septian, 28 tahun, warga Kecamatan Bayongbong Garut, Jawa Barat, hanya tertunduk lesu setelah digelandang petugas Polres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Tersangka IR atau Septian, 28 tahun, warga Kecamatan Bayongbong Garut, Jawa Barat, hanya tertunduk lesu setelah digelandang petugas Polres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Namun dalam pertemuan itu, tersangka tidak membawa topi yang akan dijual, dan mengajak korban menemui teman tersangka, yang kendaraannya mogok di sekitar Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Awalnya korban menolak dengan cara menjauh dan berlari namun karena kasihan akhirnya mau,” kata dia.

Namun sesampainya di lokasi, keduanya tidak menemui teman tersangka. Terduga pelaku kemudian mengarahkan sepeda motor ke daerah Gordah dan berteguh saat hujan turun di wilayah itu.

“Saat itu menawarkan uang kepada korban dengan catatan harus menemani temanya di sebuah penginapan,” kata dia.

Awalnya korban tidak menduga bakal menjadi korban perdagangan manusia, hingga menuruti saat dibawa tersangka ke daerah SPBU Tanjung, kemudian ke salah satu penginapan di daerah Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler.

“Pelaku mengajak korban terlebih dahulu di daerah Simlim (Simpang Lima), dan di sana korban melihat pelaku bertemu dua orang hingga mengeluarkan uang dari dompet,” kata dia.

Saat itulah, korban mulai curiga terhadap gelagat pelaku yang diduga hendak menjualnya sebagai wanita penghibur. Korban akhirnya melarikan diri ke sebuah gang rumah warga.

“Korban meminta pertolongan ke Pos Satpam Kantor Diskominfo, sehingga korban diantarkan pulang oleh satpam tersebut,” kata dia.

Awalnya petugas telah melayangkan surat pemanggilan, namun dalam dua bulan pelarian tersangka tidak kunjung melakukan itikad baik, hingga berujung penangkapan petugas. 

"Kami bawa tersangka di rumahnya setelah dua bulan tidak menanggapi surat pemanggilan kami," ujar Dede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP serta pasal 290 ayau I KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. “Kami masih dalami apakah ini perbuatannya pertama kali atau berulang-ulang,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya