Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK dari Pakar UGM

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak membuat masyarakat yang ingin berkurban merasa khawatir.

oleh Yanuar H diperbarui 15 Jun 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 23:00 WIB
Wajib Tahu, Ini Cara Memilih Hewan Kurban Terbaik untuk Idul Adha
(c) Shutterstock

Liputan6.com, Yogyakarta - Nanung Danar Dono Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membeli atau memilih hewan kurban jelang hari raya kurban. Hal ini sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak.

"PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat," katanya, Selasa (14/6/2022).

Tips memilih hewan kurban  wabah PMK salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar. 

 

"Karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terangnya.

Lalu, membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tips memilih hewan kurban selanjutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,"imbuh dosen Fakultas Peternakan UGM ini.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

 

Tidak Mencuci Daging di Sungai

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. 

"Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis," katanya.

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan.

Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat menjadi penutup tips memilih hewan kurban.   

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya