Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap suami-istri, CP dan NM di sebuah rumah toko. Pedagang pakaian itu memiliki 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil happy five serta ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di toko pakaian kedua tersangka. Hal ini dilaporkan ke polisi lalu dilakukan serangkaian penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
Penggrebekan petugas membuahkan hasil. Dari tempat tinggal kedua tersangka di belakang rumah toko itu ditemukan 1.066 gram sabu. Turut disita 3.202 butir psikotropika jenis pil happy five dan 3.951 pil ekstasi.
"Penggrebekan ini juga dibantu oleh personel Direktorat Intelkam Polda Riau," kata Pria, Jumat siang, 17 Juni 2022.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram. Mereka memasok sabu, ekstasi hingga pil happy five ke berbagai pengedar di Pekanbaru.
Menurut Pria, toko pakaian kedua tersangka hanya sebagai kedok. Usaha itu dijadikan sebagai kedok untuk berjualan narkoba serta psikotropika agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dalam penyelidikan, toko pakaian itu sering tutup," kata Pria didampingi Kasat Narkoba Komisaris Ryan Fajri dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur Syafniati.
Kedua pasangan dalam ikatan pernikahan itu masih terbilang muda. Keduanya masih sama-sama berumur 21 tahun dan tergiur berjualan barang haram karena uangnya lebih banyak.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jaringan AA
Selain itu, suami istri ini tidak berdiri sendiri menjalankan bisnis haram. Keduanya ternyata merupakan kaki tangan seorang pria berumur 27 tahun berinisial AA.
"Penyidik melakukan pengembangan, dilakukan penggrebekan di Jalan Melati, Kelurahan Delima, AA ditangkap di kontrakannya," sebut Pria.
Dari kontrakan AA ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lebih banyak lagi. Tak tanggung-tanggung, dari AA petugas menyita 45.163 butir pil ekstasi dan 4.525 gram atau 4,5 kilogram sabu.
"Sabu diduga berasal dari Malaysia, kalau ekstasi bisa jadi produksi dalam negeri," kata Pria.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Pria.
Khusus untuk tersangka suami istri, penyidik juga menjerat dengan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika.
Advertisement