Tak Mau Kakinya Luka, Satlantas Polresta Serkot Imbau Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit

Polisi lalu lintas terus mengingatkan pemotor untuk memperhatikan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Jun 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 02:00 WIB
Kasatlantas Polresta Serkot Ajak Masyarakat Tidak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara. (Rabu, 22/06/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Kasatlantas Polresta Serkot Ajak Masyarakat Tidak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara. (Rabu, 22/06/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Polisi lalu lintas terus mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Hal itu juga yang terus disosialisasikan Satlantas Polresta Serkot. Polantas tidak ingin masyarakat kakinya luka atau terkena fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno memastikan personelnya tidak akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. Pihak kepolisian hanya ingin masyarakat tidak terluka atau terkena fatalitas jika tidak mengenakan sepatu.

"Kami tidak melarang masyarakat tidak memakai sepatu, kami tidak akan menilang, tapi kami mengimbau demi keselamatan pengendara atau kenyamanan kita semua menggunakan sepatu, karena sepatu itu melindungi seluruh bagian kaki," kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, di lokasi Operasi Patuh Maung 2022, Rabu (22/6/2022).

Operasi Patuh Maung sendiri dilaksanakan sejak 13-26 Juni 2022. Sejak dilaksanakan hingga Rabu, 22 Juni 2022, tercatat 679 penindakan tegas dan 1.769 imbauan ke masyarakat, sekolah dan universitas untuk tertib berlalu lintas.

Pelanggaran untuk sepeda motor di dominasi tidak memakai helm dan melawan arus. Kemudian untuk pengendara mobil pada umumnya bermain handphone dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat melakukan kendaraannya.

"Sasaran operasi patuh yaitu tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, boncengan lebih dari satu, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan over dimensi," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Tilang bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Sehingga untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Polda Banten.

"Kalau tilang kami tidak menggunakan penindakan tilang, yang menindak tilang dari Polda Banten menggunakan etle," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya