Liputan6.com, Aceh - Seorang gadis berusia 15 tahun di Banda Aceh hamil setelah dipaksa berhubungan intim oleh pria yang memiliki kedekatan dengannya. Perbuatan itu dilakukan sampai berkali-kali, sebelum korban mengungkapkan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Pelaku pemerkosaan berinisial MS (19), warga salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku dan korban diakui polisi memiliki kedekatan yang belakangan dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani dirinya kendati korban telah menolak keras ajakan tersebut.
Di bawah tekanan dan menangis, korban pertama kali diperkosa pada September 2021 di sebuah ruko di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, tempat pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat itu, korban sedang mengantar pesanan yang diminta pelaku, sebelum dipaksa pelaku masuk ke dalam ruko.
Advertisement
"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku" kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, M. Ryan Citra Yudha, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/7/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Curiga Perubahan Badan Korban
Orangtua korban lambat laun menaruh curiga dengan sikap anak tersebut yang mulai berubah drastis. Perubahan juga terlihat dari segi badan korban sehingga keluarga mencoba bertanya secara hati-hati tentang kejadian apa yang terjadi pada dirinya.
Korban pun akhirnya buka mulut bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban. Hasil USG pada 11 April lalu menyatakan bahwa korban tengah hamil 2 bulan 3 hari.
Didampingi keluarganya, korban pun melaporkan MS ke polisi pada 14 Mei lalu. Setelah dicari ke sana ke mari, pelaku akhirnya terlacak di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan ditangkap pada Kamis (30/6/2022).
"Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebut Ryan.
Adapun bunyi ancaman sanksi dalam pasal 47 yang dimaksud oleh Ryan yakni cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Para pegiat perlindungan anak di Aceh menilai bahwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh harusnya dihukum dengan UU Perlindungan Anak dengan alasan lebih komprehensif dipandang dari banyak sisi.
Advertisement