Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, akhir pekan kemarin.
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
Advertisement
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.
Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jemaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Apa Itu Haji Furoda?
Praktik haji furoda atau haji mujamalah sudah lama terjadi di Indonesia. Haji furoda sendiri merupakan sebutan untuk program haji legal, namun di luar kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.
Dikutip dari laman resmi Litbang Diklat Kemenag RI, visa haji furoda diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi atau yang disebut dengan haji mandiri.
Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan, maka tak heran jika biayanya lebih mahal berkali lipat dari haji reguler kuota pemerintah.
Meski begitu, haji visa furoda memang dianggap legal, asalkan jemaah calon haji tersebut mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.
Advertisement