Liputan6.com, Lampung - Terungkap sudah pelaku pelemparan kaca bus Damri saat melintas di ruas Jalan Tol Trans Sumatera, pada Kamis malam (4/8/2022). Kaca bus pecah akibat lemparan batu dan menyebabkan pengemudi mengalami luka ringan.
Polda Lampung membentuk tim gabungan sebagai upaya pengungkapan pelaku pelemparan bus tersebut. Beberapa hari berselang akhirnya diamankan 9 orang pelaku yang masih berusia remaja.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan identitas kesembilan terduga pelaku, yakni MB (14), MA (13), MF (15), AR (16), MAM (13), SA (13), RA (14), AR (11) dan MFG (14).
Advertisement
Masing masing pelaku yang merupakan warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini diamankan sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Baca Juga
"Dibantu Polda Lampung kami melakukan penyelidikan, sehari setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap," ujar Edwin, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Edwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan ternyata korban pelemparan batu bukan hanya bus Damri saja.
Menurutnya pelaku mengakui juga melakukan hal yang sama ke sejumlah bus lain yang melintas di ruas tol JTTS KM 69 arah Bakauheni.
"Perbuatan mereka ini mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya," kata Edwin.
Edwin juga menerangkan, dalam proses penangkapan pelaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan orang tua dan perangkat desa setempat. Selanjutnya para tersangka diserahkan ke Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Iseng-Iseng Berbuah Celaka
Motif pelemparan bus, lanjut Edwin diakui para tersangka hanya karena iseng semata. Tidak hanya dengan batu bus yang melintas juga dilempar dengan benda keras lainnya.
"Pengakuannya hal itu dilakukan karena iseng, tidak ada niatan lain," katanya.
Dia menjelaskan, aksi pelemparan tersebut dilakukan dengan cara mengambil batu di pinggir jalan tol. Selanjutnya melemparkan batu ke arah bus yang sedang melintas secara bersama sama, dan melarikan diri.
Karena para pelaku ini masih dibawah umur, Edwin menegaskan tim penyidik bakal berkoordinasi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Meskipun masih dibawah umur pelaku akan tetap dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
"Bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara," kata Edwin.
Bersamaan dengan tersangka pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu dan serpihan kaca bus.
Advertisement