Iseng-Iseng Berbuntut Petaka, 5 Warga Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

5 orang warga Kelurahan Sumur Putri, Kelurahan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung

oleh Ahmad Husin diperbarui 22 Agu 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 05:00 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (tengah) menunjukkan barang bukti.
Kelima warga berinisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52) digelandang ke Mapolresta karena kedapatan main judi kartu remi di dalam sebuah pos ronda.

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak lima orang, warga Kelurahan Sumur Putri, Kelurahan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kelima warga berinisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52) itu digelandang ke Mapolresta karena kedapatan main judi kartu remi di dalam sebuah pos ronda.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku perjudian tersebut diamankan sejak Jumat sore (19/8/2022).

Adapun lokasi pos ronda yang dijadikan tempat judi tersebut berada di Gang Karya Muda 1, Kelurahan Sumur Putri, tak jauh dari rumah para pelaku.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar, resah karena pos ronda sering dijadikan arena judi kartu," ucap Dennis, dalam konferensi pers di Mapolresta, Minggu (21/8/2022).

Menindaklanjuti informasi masyarakat ini, lanjut Dennis tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan terlebih dahulu informasi tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Pasal 303 KUHPidana

Dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil didapati 5 orang warga yang sedang asyik bermain judi. Dalam setiap permainan para pelaku menyertai uang tunai yang digunakan sebagai bahan taruhan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp840 ribu, yang digunakan sebagai taruhan.

Atas perbuatannya tersebut, aparat kepolisian menjerat para pelaku perjudian ini dengan pasal 303 KUHPidana.

"Tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara," kata Dennis.

Menurut dia, ini menjadi salah satu bukti bahwa jajaran Polresta Bandar Lampung serius memberantas perjudian. Selain itu juga diakui, bahwa kasus judi saat ini sedang menjadi atensi khusus langsung dari Kapolri.

"Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah Bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian," ucapnya.

Terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya