Polisi Gerebek Kamar Indekos di Paser yang Jadi Tempat Transaksi Sabu-Sabu

Sebuah kamar indekos di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, kerap menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkoba.

oleh Apriyanto diperbarui 24 Agu 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 01:00 WIB
Narkoba
Konferensi pers penyalahgunaan obat terlarang di Polres Paser, Senin (22/8/2022). (Liputan.com)

Liputan6.com, Paser - Polisi meringkus pengedar sabu-sabu berinisial UD (36), warga Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Paser. Saat menggerebek kamar indekosnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 2,12 gram, alat hisap (pipet), uang tunai Rp1,8 juta, ponsel, dan 1 unit motor Vixio KT 3113 DW yang yang kerap digunakan UD.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta menuturkan, penangkapan bandar sabu-sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Informas itu menyebut bahwa sebuah kamar indekos di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, kerap menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkoba. Sehingga pada Senin (22/8/2022) pukul 00.15 Wita, polisi datang menggerebek lokasi.

"Saat personel ke kosnya dan berlanjut dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang diduga sabu dalam kantong celana sebelah Kiri serta pipet kaca," kata Kade Budiyarta dalam konferensi pers di halaman Polres Paser, Senin (22/8/2022).

Polres Paser masih menyelidiki kasus tersebut untuk proses hukum yang lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini sedang dilakukan lidik oleh personel kita. Kemungkinan berdasarkan pasal yang akan diterapkan tersangka akan dijerat pasal pengedar," kata Kade Budiyarta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ungkap 50 Kasus

Narkoba
Tersangka UD saat digelandang menuju sel tahanan. (Liputan6.com)

Sementara kurun waktu Januari hingga medio Agustus 2022, Satresnarkoba Polres Paser telah mengungkap 50 kasus. “Sebagian besar prosesnya sudah selesai, tinggal 14 kasus dalam proses,” sebut dia.

Sebagai antisipasi peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Polres Paser bekerja sama dengan BNK Paser. Termasuk aktif memberikan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah.

“Serta personel Bhabinkamtibmas kita pun terus menyosialisasikan tentang narkotika ke desa-desa,” dia memungkasi.

Tak hanya itu, saat ini juga telah terdapat kampung tangguh anti narkoba di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. Hal ini sebagai salah satu upaya nyata Polres Paser dalam mencegah, memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Paser.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya