Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Pelalawan menangkap Camat Pangkalan Lesung inisial SW di rumah dinasnya. Pria 55 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di ruang kerja camat.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, korban pencabulan berumur 16 tahun dan merupakan siswi magang di kantor kecamatan. Pelaku berbuat mesum saat kantor camat tengah sepi.
Advertisement
Baca Juga
"Akibat kejadian ini, korban trauma, ketakutan, dan bahkan pingsan," kata Sunarto, Kamis petang, 25 Agustus 2022.
Sunarto menjelaskan, pelaku sudah dicari sejak 24 Agustus 2022. Pelaku akhirnya ditemukan dan ditangkap pada 25 Agustus 2022 dini hari serta mengakui semua perbuatannya.
Kejadian bermula saat korban berada di lantai dua, persisnya ruangan keuangan kantor camat. Korban saat itu sendiri, pelaku datang dari belakang, lalu memeluk serta menciumnya.
Usai itu, pelaku meminta korban datang ke ruangannya dengan alasan ada berkas yang ditandatangani. Di ruangan, camat cabul itu kembali berbuat tak senonoh.
"Saat itu, istri pelaku datang mengetuk pintu dan pelaku berhenti, istri tidak tahu perbuatan pelaku," ujar Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pingsan
Korban diminta keluar dan membawa berkas ke ruang keuangan. Sejak itulah korban selalu ketakutan melihat pelaku. Korban juga trauma, bahkan pingsan, saat bertemu pria.
"Saat pingsan terakhir dan sadar, pegawai camat bertanya kenapa, dari sanalah korban menceritakan apa yang dialaminya," ujar Sunarto.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polres Pelalawan. Pelaku kemudian dicari ke rumah pribadinya di Pekanbaru tapi tak bertemu.
"Barulah pada Kamis dini hari ditemukan di rumah dinasnya," jelas Sunarto.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement