Liputan6.com, Pandeglang - Seorang pelajar SMP berinisial RN (14), berulang kali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria yang baru dikenalnya, berinisial S (22). Terakhir rudapaksa itu dialaminya pada Senin, (19/9/2022).
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah bengkel di Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai kejadian itu, korban lalu pulang ke rumah dan menceritakannya kepada orangtua. Tak terima anaknya dirudapaksa, keluarga menangkap pelaku di bengkel dan menyerahkan ke polisi di hari yang sama.
Advertisement
Baca Juga
"Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel. Mendapatkan laporan, kamu jemput pelaku S dan dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/9/2022).
Kepada polisi, korban RN mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa pelaku S, hingga merasakan sakit di organ intimnya. Awalnya RN tidak berani bercerita ke orangtuanya, hingga dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian nahas itu ke keluarganya.
"Korban mengalami sakit pada bagian organ intim nya," terangnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Karena perbuatan rudapaksa yang dilakukan S terhadap RN, pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Advertisement