Putra Eks Wali Kota Makassar Jadi DPO Polres Gowa, Apa Kasusnya?

Polisi pun kini tengah memburu anak mantan Wali Kota Makassar itu.

oleh Eka Hakim diperbarui 05 Okt 2022, 06:33 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 06:32 WIB
Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan secara bersama-sama, Irfan Wijaya, Farid.
Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan secara bersama-sama, Irfan Wijaya, Farid.

Liputan6.com, Gowa - Tim Penyidik Reskrim Polres Gowa kabarnya menetapkan, AM (43) masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) sejak tanggal 28 September 2022. AM diketahui merupakan putra dari Wali Kota Makassar periode tahun 1994- 1999 yakni Andi Malik Baso Masry.

AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, inisial RA (39) dalam dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap korbannya yang bernama Irfan Wijaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan membernarkan jika tersangka AM telah ditetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan mangkir saat dipanggil dalam rangka pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara yang menjeratnya ke Kejari Gowa.

"Iya sudah DPO dan sampai saat ini belum ditahu keberadaannya. Sehingga kami terbitkan surat DPO. Sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir memenuhi undangan pelimpahan tahap dua," ucap Burhan dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/10/2022).

RA yang merupakan istri AM, lanjut Burhan, juga telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya juga telah dinyatakan rampung (P-21).

"Yang bersangkutan juga belum memenuhi undangan pelimpahan tahap dua, karena lagi di rumah sakit," tutur Burhan.

Kuasa Hukum korban, Irfan Wijaya, Farid Wajdi mengatakan, hingga saat ini tersangka AM beserta istrinya, RA tidak hadir memenuhi undangan penyidik Polres Gowa dalam rangka pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menjeratnya. Di mana dalam kasus tersebut, kliennya bertindak sebagai pelapor alias korban.

"Undangan tahap dua untuk pertama kalinya itu diterbitkan pada 21 September 2022, tapi kedua tersangka yang merupakan suami istri itu tidak hadir. Sehingga muncul undangan kedua pada 23 September dan lagi-lagi kedua tersangka kembali mangkir dari undangan panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Gowa," ungkap Farid dalam konferensi persnya di sebuah Kafe di bilangan Jalan Mukhtar Daeng Tompo, Makassar, Selasa (4/10/2022).

Karena undangan pemanggilan pelimpahan tahap dua hingga kedua kalinya tidak dipenuhi oleh AM beserta istrinya, RA, penyidik kemudian melakukan upaya membawa paksa dengan mendatangi rumah kedua tersangka pasutri itu.

Namun AM kabarnya kabur ke Jakarta. Sementara, istrinya dikabarkan sedang dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo sehari sebelumnya.

"Sehingga belakangan penyidik Polres Gowa memasukkan AM dalam daftar DPO tepatnya 28 September 2022," Farid menandaskan.

Kronologi Awal

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

Peristiwa pengeroyokan atau kasus kekerasan secara bersama-sama yang menjerat Amiruddin Malik beserta istrinya Riski Amaliah, bermula saat keduanya mendatangi rumah Irfan Wijaya yang terletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, 8 April 2022.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh Irfan tersebut, disaksikan oleh istrinya, Yani.

Yani, istri Irfan Wijaya mengatakan, peristiwa yang dialami oleh suaminya berawal saat kedua tersangka yakni Amiruddin dan Reski Amalia mendatangi rumahnya pada malam hari tepatnya Bulan Suci Ramadan.

Karena sudah larut malam dan saat itu bulan Ramadan, Yani beserta suaminya mempersilakan kedua tersangka untuk pulang dan menyarankannya kembali datang besok.

Keesokan harinya, tepatnya malam 9 April 2022, kedua tersangka kembali mendatangi rumah Irfan dan terjadi cekcok di teras rumah Irfan yang berujung Amiruddin menampar Irfan serta istrinya, Reski Amelia turut serta mencekik leher Irfan Wijaya. Irfan pun secara refleks membalas menampar istri Amiruddin, Riski Amalia. "Dari situlah suami saya melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan meskipun suami saya lebih dulu dilaporkan dengan kasus yang sama," kata Yani didampingi Kuasa Hukumnya.

"Yang saya sesalkan suami saya ditahan saat kasus yang dituduhkan dinyatakan P21 dan dilakukan tahap dua ke Kejari Gowa. Sementara kasus yang sama dilaporkan suami saya di mana Amiruddin dan istrinya juga turut tersangka dan telah dinyatakan P21 (lengkap) hingga saat ini tidak diberlakukan sama seperti yang suami saya alami," Yani menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya