Â
Liputan6.com, Sukoharjo - Gerombolan pencuri spesialis rumah kosong beraksi di Perumahan Baiti Jannati, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Namun kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus gerombolan pencuri yang terdiri dari 4 orang itu.
Â
Advertisement
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya telah membekuk pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah aksi mereka lakukan di sebuah rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Usai mengambil barang berharga milik korban, para pelaku diduga hendak pulang ke rumahnya. Namun sebelum sampai ke rumah, para pelaku keburu ditangkap petugas di sekitar tempat tinggal mereka.
Sebelumnya para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga di rumah milik Aulia Rahman (38).
Baca Juga
"Pelaku sudah diamankan tak berselang lama mereka melakukan pencurian di rumah korban. Total kerugian mencapai Rp20 juta," kata Kapolres di Mapolres Sukoharjo, Selasa (11/10/2022).
Â
Ditangkap di Wilayah Grobogan
AKBP Wahyu menyebut pelaku berasal dari wilayah di luar Kabupaten Sukoharjo, di antaranya JT (55), dari Kabupaten Demak, dan ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Barang yang dicuri 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 Buku tabungan Bank, 2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 Juta, dan 6 buah jam tangan," ucap dia.
Menurut Wahyu, para pelaku sudah melakukan pengintaian di lokasi sekitar rumah korban atau tempat kejadian perkara (TKP) sejak beberapa hari sebelum mereka melancarkan aksinya.Â
"Setelah memastikan kondisi aman (penghuni rumah keluar), mereka baru melakukan aksinya. Mereka melakukan pencurian di pagi hari, dan malamnya sudah bisa diamankan pihak kepolisian," ujar dia.
Wahyu menambahkan, para pelaku pencurian tersebut ditangkap di wilayah Grobogan. Keempat pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Tujuh tahun," ucap Kapolres.
Advertisement