Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, terbukti korupsi. Terdakwa Aris Nardi mendapatkan hukuman ringan selama 1 tahun.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan SH juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aris terlibat korupsi surat tanah yang perkaranya ditangani Polresta Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Hukuman percobaan 1 tahun dan 6 bulan itu dibacakan majelis hakim secara offline. Terdakwa didampingi penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru Jhonie Laflie hadir di ruang sidang.
Sesuai aturan, vonis percobaan tidak mewajibkan terdakwa menjalani penjara selama 1 tahun. Hukuman itu berlaku jika dalam percobaan 1 tahun 6 bulan terdakwa berbuat pidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 11 juncto Pasal 12 A ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," kata Agung, Selasa siang, 25 Oktober 2022
Selain percobaan, hakim mewajibkan terdakwa denda Rp30 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan itu, JPU Kejari Pekanbaru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.
"Kita pikir-pikir," tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pungli SKGR
Sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsider 1 bulan kurungan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor Polresta Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu menangkap orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun, ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.
Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu.
Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut. Dalam perjalanannya, penahanan Aris Nardi ditangguhkan oleh penyidik hingga berkasnya sampai ke pengadilan.
Advertisement