Liputan6.com, Lampung - Korban arisan bodong yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EN, warga Kota Bandar Lampung resmi membuat laporan kepihak Kepolisian setempat.
Arisan bodong yang dijalankan EN sejak tahun 2017 ini mampu memperdaya ratusan korban. Bahkan, 63 di antaranya telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung.Â
Adapun laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2678/XI/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 3 November 2022 disebutkan jumlah kerugian 63 korban ini mencapai Rp8,8 miliar.
Advertisement
EN dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya, M Iqbal dan Randy Pratama dengan pasal yang dipersangkakan perkara penipuan dan penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 Juncto 378.
"Kami mewakili para korban membuat laporan ke Polresta, dengan barang bukti yang diserahkan di antaranya chat korban dengan pelaku dan bukti transfer," ujar Iqbal, Kamis (4/11/2022).
Iqbal mengungkapkan total korban arisan bodong tersebut diperkirakan sudah mencapai 360 korban. Sedangkan, yang sudah resmi membuat laporan polisi berjumlah 63 orang.
Kemungkinan besar jumlah korban arisan bodong EN bisa bertambah. Menurut Iqbal, para pengikut arisan ini awalnya tidak menaruh curiga. Pasalnya, arisan yang berjalan sejak tahun 2017 ini lancar tanpa ada kendala. Barulah pada tahun 2022 ini muncul bermacam keluhan dari member arisan online tersebut.
"Muncul kecurigaan karena uang arisan tak kunjung cair dan EN (pelaku) sudah tak bisa dihubungi lagi," jelasnya.
Bahkan, sampai saat ini, keberadaan EN belum diketahui. Terakhir pelaku bisa dihubungi di pertengahan September 2022. "Setelah itu hilang kontak dan kemungkinan sudah melarikan diri," tambahnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan perkara ini ke Polisi, para korban sempat menggeruduk rumah pelaku di Way Halim dan Sukabumi, Bandar Lampung.
Namun, hanya bertemu dengan keluarga terduga pelaku yang juga tak mengetahui keberadaan EN. Dirinya menjelaskan kerugian yang dialami para korban bervariatif mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.Â
"Korban bukan hanya warga dari Bandar Lampung, bahkan ada yang dari luar juga seperti Jakarta," kata Iqbal.
Adapun iming-iming yang dilakukan pelaku sehingga korban menjadi percaya yaitu menjanjikan sebuah profit kepada para korban. Misalnya, kata Iqbal, setiap member arisan menyetor uang Rp100 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp125 ribu.Â
Pelaku dalam menawarkan arisan bodong kepada para korban melalui online seperti Instagram, Line, WhatsApp dan Telegram. "Pelaku melakukan aksinya hanya perseorangan dan dibantu oleh seorang admin untuk memutarkan uang korban yang dikelola," katanya.
Saat ini, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan berdasarkan dari laporan tersebut.
"Begitu menerima laporan, kita langsung gelar perkara dan kini sedang kita selidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ucap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deniss Arya Putra.