Kejati Riau Tahan Tersangka Kredit Usaha Rakyat Rp41 Miliar di Bank Syariah Pelalawan

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan tersangka korupsi kredit usaha berinisial AWQ yang pernah menjabat Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Kabupaten Pelalawan.

oleh M Syukur diperbarui 10 Des 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 19:00 WIB
Tersangka korupsi kredit usaha rakyat di Bank Syariah Mandiri Kabupaten Pelalawan saat ditahan Kejati Riau.
Tersangka korupsi kredit usaha rakyat di Bank Syariah Mandiri Kabupaten Pelalawan saat ditahan Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka korupsi kredit usaha rakyat berinisial AWQ. Pria tersebut pernah menjabat Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, periode 2012-2013.

Korupsi kredit usaha rakyat bernilai Rp41 miliar ini juga menyeret tersangka lainnya berinisial MWI. Tersangka kedua dimaksud sudah berada di Rutan Siak karena terlibat pidana lain.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, AWQ ditahan pada Kamis malam, 8 Desember 2022. Sebelum itu, penyidik memanggil 2 saksi. 

"Namun hanya 1 yang datang, setelah itu penyidik melakukan ekspose (gelar perkara)," kata Rizky. 

Dari ekspose itu, penyidik menetapkan 2 tersangka dan langsung menahan AWQ. Tersangka langsung digiring memakai baju tahanan dari ruangan pemeriksaan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru. 

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," ucap Rizky. 

Penyidik sudah mengantongi kerugian negara dalam kasus ini. Perhitungan kerugian negara dilakukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. 

"Sudah sepakat soal kerugian negara tapi kami belum menerima surat resmi," jelas Rizky. 

Informasi dirangkum, kerugian negara dari penyaluran kredit Rp41 miliar pada tahun 2012-2013 itu cukup fantastis yaitu Rp16 miliar lebih.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Kredit Topengan

Rizky menerangkan, MWI sewaktu mengajukan kredit menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur. Dia mengajukan kredit usaha rakyat dengan menyertakan 109 nasabah. 

Rencananya kredit ini akan digunakan membangun kebun sawit di 4 lokasi di berbagai daerah. Di antaranya di Belilas, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dan daerah Dayun, Kabupaten Siak. 

"Dua daerah lagi saya lupa tapi yang jelas 4 daerah," kata Rizky. 

Dalam perjalanannya, nasabah yang diajukan MWI tidak menerima uang kredit yang cair. Ratusan debitur itu juga tidak dilibatkan dalam proses pengajuan. 

"Debitur hanya diminta mengumpulkan identitas," kata Rizky. 

Rizky menyatakan kredit ini merupakan topengan. Artinya, nama yang diajukan sebagai debitur tidak menerima kredit tapi malah dimanfaatkan oleh orang lain. 

"Prosesnya juga dilakukan 2 tersangka dan tidak ada pengikatan kredit," ucap Rizky. 

Tak menutup kemungkinan korupsi kredit ini menyeret tersangka lain. Pasalnya penyidik menyatakan masih melakukan pengembangan setelah penetapan tersangka. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya