Sosialisasi SIPS V.3, Bawaslu Sumut: Ada 2 Sistem Pelaporan Peserta Pemilu dan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan 17 partai politik atau parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengumuman disampaikan pada Rabu, 14 Desember 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Des 2022, 11:09 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 11:09 WIB
Bawaslu Sumut
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3)

Liputan6.com, Medan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan 17 partai politik atau parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengumuman disampaikan pada Rabu, 14 Desember 2022.

Pascapengumuman tersebut, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3). Sosialisasi dilaksanakan di Grand Antares Hotel, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis, 15 Desember 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap menjelaskan, SIPS V.3 merupakan sistem pelayanan yang disajikan Bawaslu untuk peserta Pemilu dan masyarakat untuk mencari keadilan.

"Nah, ada pembaruan sistem dari yang lama dari menu. Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi," kata Irwan.

Diterangkannya, di Bawaslu ada 2 sistem pelaporan yang bisa disampaikan peserta Pemilu dan masyarakat. Sistem tersebut yakni laporan secara langsung dan tidak langsung, atau online melalui SIPS V.3.

"Kami menyosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh, tidak langsung boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami," terangnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Undang-Undang Pemilu

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte, menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang merupakan penyelenggaraan Pemilu serentak pertama menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakannya, ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konsitusi (MK). Jika ada sengketa, proses ada di Bawaslu, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai kerangka hukum yang harus dibaca.

"Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama undang-undang. Ditambah Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Karena ada empat provinsi baru," sebutnya.

Diterangkan Herdi, ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu pada 2024. Bawaslu siap melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu. Apalagi, Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Ini akan menjadi Pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang. Kalau KPU menjalankan teknis, Bawaslu mengawasi. Kita berkomitmen Pemilu di Sumut berjalan baik," terangnya.

Singgung Piala Dunia

Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)
Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)

Di tengah momen Piala Dunia 2022 yang saat ini masih berlangsung, Herdi mengibaratkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 klub-klub sepak bola yang akan bertanding. Dari 17 parpol, ada 9 Parpol sudah memiliki kursi di Senayan, dan 8 parpol ada partai lama dan baru.

"Saya ibaratkan liga 2024. Klubnya, partai sudah ditetapkan semalam KPU. Mana saja klub yang akan mengikuti kompetisi, sudah ditetapkan," ucapnya.

Herdi menjelaskan, Pemilu terdiri peserta dan ada penyelenggara. Untuk penyelenggara ada 2, KPU dan Bawaslu. KPU melaksanakan teknis tahapan Pemilu, dan Bawaslu mengawasi tahapan Pemilu.

"Kalau kami, ada DKPP yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya lagi.

30 Persen Suara Milenial

KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan itu, Herdi juga mengungkapkan di Sumut terdapat 30 persen suara milenial. Tentunya, ini menjadi potensi bagi parpol untuk meraup suara kaum milenial. Selain itu, Pemilu 2024 juga memiliki potensi pada putaran ekonomi masyarakat.

"Ekonomi politik itu luar biasa putarannya. Seperti kita mudik ke kampung. Orang kota bawa uang ke desa. Seperti kita ini, beli air mineral, kue dan lain-lain. Terjadi putaran ekonomi," tandasnya.

Sosialisasi SIPS V.3 ini diikuti perwakilan 17 Parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura.

Kemudian, perwakilan Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juga dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau Pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya