Demi Barter dengan Rokok, 4 WNA Filipina Nekat Selundupkan Miras dan Ayam ke RI

Empat warga itu berasal dari Burias, Filipina. Mereka tiba di wilayah Indonesia untuk membawa barang-barang, yakni enam dos miras dan 11 ekor ayam Filipina.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Des 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 13:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang menjelaskan tentang penangkapan 4 WNA Filipina.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang menjelaskan tentang penangkapan 4 WNA Filipina.

Liputan6.com, Manado - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kini menjalani proses hukum di Sulut terkait penyelundupan minuman keras (miras) dan ayam ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

“Kasus penangkapan WNA Filipina itu sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dua hari yang lalu,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (20/12/2022).

Haris mengungkapkan, 4 WNA Filipina itu ditangkap di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Mereka yang datang menggunakan perahu tradisional atau pumpboat juga membawa miras serta ayam.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Kepulauan Sangihe tanpa dokumen," kata Haris didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang.

Dia mengungkapkan, penangkapan 4 WNA Filipina itu dilakukan di dua waktu berbeda yaitu pada Minggu (17/7/2022) dan Rabu (20/7/2022).

“Keempat WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial AS (29), HP (72), HD (37), JD (33). Mereka ditangkap di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya.

Empat warga itu berasal dari Burias, Filipina. Mereka tiba di wilayah Indonesia untuk membawa barang-barang, yakni enam dos miras dan 11 ekor ayam Filipina.

Haris mengungkapkan, keempat WNA tersebut sudah janjian dengan WNI inisial JT melalui WhatsApp. Mereka berencana menukarkan rokok milik WNI JT sebanyak lima karton dengan barang mereka yang dibawa dari Filipina.

"Dikarenakan JT tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina," katanya.

Solang menambahkan, 4 warga itu kemudian meminta bantuan pada warga setempat inisial KL untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada perahu yang dipakai.

Namun, ternyata kedatangan mereka secara ilegal diketahui polisi. Keempatnya langsung ditangkap di rumah KL, di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, 1 buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.

“Empat WNA Filipina sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Solang.

 

Simak juga video pilihan berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya