Aksi Perempuan Muda nan Berbahaya di Kota Manado

PST yang merupakan pengedar sabu ini diamankan aparat Polresta Manado pada, Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Jan 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Satu perempuan berinisial PST (27), warga kecamatan Wanea, Kota Manado, diamankan aparat Kepolisian.

PST yang merupakan pengedar sabu ini diamankan aparat Polresta Manado pada, Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

”Kami mengamankan seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala Kota, Kota Manado, Sulut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

Penangkapan perempuan muda pengedar narkoba itu karena laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis Sabu di Kelurahan Banjer.

Mendapat laporan itu, Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung mealakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu,” ujar May Diana Sitepu.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kasus Narkoba Lainnya

Selanjutnya perempuan muda itu bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini dalam pendalaman penyidik Polresta Manado,” ujarnya.

Selain kasus sabu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado juga menangkap seorang laki- laki pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl pada Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 22.45 Wita.

“Laki-laki berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, diamankan karena kepemilikan obat keras,” ujar May Diana Sitepu.

Awalnya, aparat Polresta Manado mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat lokasi, dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, ditemukan seratus butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik bening yang diisi di saku celana,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya