Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta keterangan sejumlah orang dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Penyidik memberi sinyal bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Penyidikan di Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, progres penyidikan korupsi pembangunan masjid ini cukup signifikan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Riau.
Advertisement
Baca Juga
Penyidik meminta BPKB menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit ini nantinya menjadi salah satu bukti korupsi pembangunan masjid oleh CV Era Dwi Gemilang tersebut.
"Minggu depan penyidik ke BPKB melakukan expose entry meeting, kalau sepakat soal kerugian negara bisa ditetapkan tersangka," kata Rizky, Rabu petang, 11 Januari 2023.
Rizky menyebut berkas korupsi ini tak lama lagi selesai. Apalagi sudah banyak saksi yang diminta keterangan oleh penyidik untuk selanjutnya dievaluasi.
"Nanti dievaluasi, apakah masih diperlukan saksi lain diperiksa," kata Rizky.
Sejauh ini, belum ada iktikad dari pelaksana proyek mengembalikan kelebihan bayar pekerjaan. Kelebihan ini diduga sebagai kerugian negara karena pekerjaan tidak kunjung selesai.
"Mudah-mudahan ada iktikad baik dari rekanan mengembalikan," jelas Rizky.
Namun, tegas Rizky, pengembalian kerugian negara bukan jaminan kasus ini dihentikan. "Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ujar Rizky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Miliaran Rupiah
Sebagai informasi, Kejati Riau menemukan bukti perbuatan melawan hukum dalam pembangunan ataupun renovasi masjid tersebut usai melakukan serangan penyelidikan. Pembangunan masjid peninggalan Kerajaan Siak itu kemudian naik ke penyidikan.
Pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan 2 kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagi anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Kabarnya, proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.
Masjid Raya Senapelan terletak di Jalan Senapelan tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, persisnya di samping Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Masjid raya ini dulunya bernama Nur Alam. Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu.
Pemugaran ini juga menuai masalah karena pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.
Advertisement