Polisi Bekuk Penambang Nikel Ilegal yang Beraksi Diam-Diam di Lahan PT Antam Konawe Utara

Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menangkap penambang ilegal saat mengeruk nikel di lokasi IUP PT Antam Konawe Utara.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 28 Jan 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 04:00 WIB
Polisi Polda Sulawesi Tenggara menangkap penambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara.(L:iputan6.com.Ahmad Akbar Fua)
Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menangkap penambang ilegal saat mengeruk nikel di lokasi IUP PT Antam Konawe Utara.

Liputan6.com, Kendari - Operasi tambang nikel ilegal Konawe Utara, tengah mendapat sorotan. Salah satunya, keberadaan sejumlah penambang yang kerap main kucing-kucingan dengan polisi.

Saat turun langsung di wilayah Kecamatan Mandiodo Konawe Utara, beberapa orang penambang ilegal tepergok tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Tidak sempat kabur, polisi berhasil mengamankan beberapa orang.

Polisi mengungkap, kelompok penambang sedang melakukan proses eksplorasi ore nikel di wilayah IUP PT Antam. Saat itu, ada sekitar 300 metrik ton ore nikel siap angkut ke pelabuhan yang berhasil diamankan.

Polisi juga mengatakan, kelompok ini sudah mengolah lahan seluas 2 hektare di bekas lahan IUP PT Sriwijaya yang saat ini dimiliki PT Antam. Dugaan sementara mereka masuk mengolah dalam lokasi hutan lindung. Namun, polisi belum menemukan bukti.

Selain itu, tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara  juga mengamankan empat alat berat jenis ekskavator. Keempatnya saat ini sedang berusaha dibawa dari lokasi tambang Konawe Utara menuju Polda Sultra sebagai barang bukti.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Didik Erfianto menyatakan, seorang oria berinisial MD dan sejumlah rekannya sudha diamankan.

"Mereka masuk beroperasi dalam lahan IUP PT Antam. Setelah kami tanya di lokasi, mereka tidak mengantongi kerja sama dengan perusahaan Antam sebagai pemilik lahan," ujar Didik Erfianto.

Mantan Kapolres Kendari ini menyatakan, saat ini ada sejumlah laporan masuk ke polisi soal banyaknya tambang ilegal beroperasi di sejumlah wilayah di Konawe Utara. Namun, karena keterbatasan personel dan kondisi medan, penambang ilegal kerap melarikan diri sebelum polisi datang.

"Kami selalu menegaskan kepada masyarakat, hukuman pidana jelas bagi penambang ilegal di wilayah Konawe Utara dan wilayah lainnya. Apalagi, saat ini penindakan operasi tambang ilegal jadi perhatian pemerintah pusat," pungkas Didik.

Jumlah Kasus Tambang Ilegal

Polisi Polda Sulawesi Tenggara menangkap penambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara.(L:iputan6.com.Ahmad Akbar Fua)
Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menangkap penambang ilegal saat mengeruk nikel di lokasi IUP PT Antam Konawe Utara.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sudah melakukan sejumlah pengungkapan kasus. Jumlah kasus tambang ilegal mencapai puluhan selama tahun 2022. Selain itu, tahun 2021 Polda juga mengungkap jumlah kasus yang hampir sama.

Pada 2022, Polda mengungkap 20 kasus tambang ilegal. Ada sebanyak 31 orang menjadi tersangka. Sebanyak 15 kasus diantaranya masuk dalam p-21. Sisanya, masih dalam proses dan ada yang dihentikan karena tak cukup bukti.

Barang bukti berhasil disita antara lain, 61 unit alat berat, 7 truk BBM, 15.681 liter solar subsidi dan 7.328 metrik ton ore nikel.

Wadir Ditreskrimsus AKBP Didik Erfianto menyatakan, pihaknya terus berupaya mempidanakan pelaku penambangan ilegal. Tidak hanya itu, tidak hanya itu, salah satu tujuan utamanya yakni menyelamatkan kerugian negara.

"Kerusakan lingkungan, dengan menyerobot areal hutan menjadi salah satu fokus kami. Kami berupaya agar ini bisa berkurang dari waku ke waktu," ujar AKBP Didik.

Selanjutnya, Pada 2021, Polisi mengungkap 11 kasus tambang ilegal. sebanyak 11 orang menjadi tersangka. Polisi menyita dan mengamankan puluhan barang bukti.

Di antaranya, 14.612 metrik ton ore nikel, 13 unit excavator, 7 unit truck, 3 mobil angkut BBM, 1 tangki rakitan dan 1.400 liter solar subsidi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya