Viral Pengemudi Mobil Mewah Rubicon Menganiaya Pria di Jakarta, Diduga Anak Pejabat Ditjen Pajak

Media sosial kini tengah dihebohkan dengan berita penganiayaan seorang pria oleh pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon di Jakarta.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 22 Feb 2023, 16:33 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 16:20 WIB
Anak Pejabat Pajak Pengemudi Rubicon Lakukan penganiayaan
Anak Pejabat Pajak Pengemudi Rubicon Lakukan penganiayaan. (Twitter/ @GunRomli)

Liputan6.com, Bandung - Media sosial kini tengah dihebohkan dengan berita penganiayaan seorang pria oleh pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon di Jakarta. Kabar penganiayaan tersebut dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Pembahasan mobil Jeep Rubicon ini pun menjadi ramai karena diduga kendaraan tersebut merupakan bukti kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjemput korban sebelum dianiaya.

Tersangka bernama Mario Dandy Satriyo sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian. Begitu juga Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kini terparkir di area Polres Jakarta Selatan.

Korban dari penganiayaan ini sendiri adalah anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor dan telah dikonfirmasi oleh M Ainul Yaqin selaku Ketua GP Ansor DKI Jakarta. Korban bernama David dan mengalami penganiayaan setelah dijemput oleh pelaku yaitu Dandy di rumah temannya.

Dikabarkan dalam mobil Jeep tersebut terdapat empat orang penumpang. Sebanyak dua orang yang turun dari mobil tersebut membawa korban ke gang sepi. Saat itu lah, korban mengalami penganiayaan berupa pengeroyokan dari kedua pelaku tersebut.

"Korban langsung menghampiri Jeep tersebut yang diketahui ada 4 orang di dalamnya. Dua orang yang turun dari Jeep hitam tersebut lalu membawa korban ke gang sepi dan saat itulah korban mendapatkan tindakan pengeroyokan oleh 2 orang pelaku tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka karena terlibat kasus penganiayaan tersebut. Pihak Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan pun telah mengkonfirmasi kabar tersebut.

"Tersangka MDS telah ditahan," ujar Ade.

Dandy pun terkena Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan tersebut dan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kondisi korban pun saat ini sedang dalam perawatan di RS Medika dan masih belum bisa dimintai keterangan.

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada waktu 20.30 WIB di sekitar perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasus ini pun menjadi viral dibahas terutama di media sosial Twitter terlebih lagi tersebar sejumlah foto dan video tingkah dari pelaku di media sosial. Tak hanya itu warganet juga semakin memperhatikan kasus tersebut karena diduga pelaku ternyata anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya