Kelebihan Waktu Tinggal, Anak 15 Tahun Warga Malaysia Ditahan Imigrasi Dumai

Kantor Imigrasi Dumai menahan seorang anak perempuan berkewarganegaraan Malaysia.

oleh M Syukur diperbarui 03 Mar 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 13:00 WIB
Warga Malaysia yang ditahan Kantor Imigrasi Dumai karena melebihi izin tinggal di Indonesia.
Warga Malaysia yang ditahan Kantor Imigrasi Dumai karena melebihi izin tinggal di Indonesia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Dumai menahan seorang anak perempuan berkewarganegaraan Malaysia karena izin tinggal di Indonesia sudah lewat. Warga Malaysia berinisial ZSS itu diwajibkan membayar denda hingga ratusan juta sebelum dideportasi ke negeri jiran tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, ZSS masih berumur 15 tahun. Dia melebihi izin tinggal di Indonesia hingga 221 hari.

"Warga Malaysia ini sekolah di salah satu pesantren di Kota Dumai," kata Putera, Kamis siang, 2 Maret 2023.

Putera menerangkan, ZSS awalnya dibawa paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai untuk mengurus administrasi keimigrasian karena ingin pulang ke Malaysia. Petugas kemudian memeriksa dokumen dan izin tinggalnya.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan izin tinggal ZSS sudah habis masa berlakunya atau overstay hingga 221 hari. Dia pun ditahan oleh petugas imigrasi.

Menurut Putera, ZSS diwajibkan membayar denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, warga negara asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000 per hari.

Dan jika overstay lebih dari 60 hari, tambah Putera, maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Kalau ditotal nilai dendanya Rp221 juta, masuk ke PNBP," kata Putera.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jangan Terima Suap

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menegaskan, tindakan tegas harus dilakukan meskipun ZSS anak di bawah umur.

"Tidak boleh ada warga negara asing meremehkan izin tinggal," tegas Jahari.

Jahari mengingatkan, jajarannya agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai mencari kesempatan sehingga menerima suap dari warga asing ataupun saat memberikan pelayanan masyarakat.

"Kalau ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham!" tekan Jahari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya