Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya

Perkembangan teknologi yang sangat pesat ternyata berdampak pada perilaku dan gaya hidup manusia. Interaksi manusia pun mengalami perubahan besar, terutama memasuki era digital.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 07 Apr 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 18:00 WIB
Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Palangka Raya - Perkembangan teknologi yang sangat pesat ternyata berdampak pada perilaku dan gaya hidup manusia. Interaksi manusia pun mengalami perubahan besar, terutama memasuki era digital.

Apalagi penggunaan metode daring (online) yang saat ini dibutuhkan guna mempermudah aktivitas manusia. Alhasil, banyak masyarakat menggunakan transaksi digital, tak terkecuali pembayaran zakat.

Di Indonesia, banyak dari lembaga zakat memanfaatkan kemajuan digital sebagai sarana untuk membayar zakat, salah satunya zakat fitrah. Kemudian bagaimana islam memandang metode tersebut.

Menurut pendakwah Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, zakat fitrah dapat dibayar secara online selama keputusan ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria dan cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.

Sebab hal yang terpenting dari membayar zakat adalah mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu, karena esensi dari zakat itu sendiri ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" ungkapnya.

Buya Yahya juga menjelaskan, zakat harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumsi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras 2,5 kilogram. Jika zakat disalurkan dengan uang maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras.

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras," ungkapnya.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadan dengan batas waktunya sebelum salat Idul Fitri.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar," Buya Yahya mengakhiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya