Sering Dijadikan Senjata saat Tawuran, Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Busur Panah di Makassar

Pabrik rumahan tersebut adalah yang terbesar yang selama ini pernah diungkap oleh kepolisian.

oleh Fauzan diperbarui 28 Apr 2023, 21:05 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 21:05 WIB
Polrestabes Makassar bongkar pabrik rumahan senjata untuk tawuran (Liputan6.com/Fauzan)
Polrestabes Makassar bongkar pabrik rumahan senjata untuk tawuran (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Polrestabes Makassar menggerebek pabrik rumahan dan gudang busur panah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (28/4/2023). Tak hanya memproduksi busur panah, pabrik rumahan busur panah tersebut juga memproduksi senjata lain seperti parang dan tombak. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A. Pemuda berusia 20 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelakunya adalah A, warga Kecamatan Tallo. Sudah melakukan aksinya ini selama 4 bulan," kata Ngajib, Jumat (28/4/4/2023). 

Ngajib menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar selama ini. Karena setidaknya ada 1.000 anak busur panah yang terbuat dari paku. 

"Barang buktinya ada 400 yang sudah jadi. Kalau dihitung totalnya ada 1.000 karena yang belum jadi ada sekitar 600," sebutnya. 

Dari hasil interogasi terhadap A, lanjut Ngajib, pemuda itu mengaku bahwa ia menjual anak busur panah tersebut seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per buah. Hasil penjualannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. 

"Sudah ada busur yang terjual sekitar 60 buah, dengan harga antara Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sudah dijual kepada anak-anak yang berada di sekitar Kecamatan Tallo dan Kota Makassar pada umumnya," imbuhnya. 

Ngajib memastikan bahwa busur panah dan senjata tajam yang diproduksi oleh A inilah yang kemudian digunakan oleh pemuda-pemuda di Kota Makassar untuk tawuran. Hal itu pun dinilai sangat meresahkan. 

"Tapi ini tentunya pembuatan senjata tajam ini untuk tawuran. Karena senjata busur seperti ini yang selalu digunakan," terang dia. 

Akibat ulahnya, A disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. A pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya