PTPN II Berikan Santunan Hari Tua, Bukti Pembenahan BUMN Berjalan Baik

Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, PTPN II kesulitan untuk membayar santunan hari tua yang menjadi hak karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2023, 09:59 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 16:35 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Yogyakarta - Transformasi BUMN dan pembenahan dana pensiun BUMN terus dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Hasil transformasi dan pembenahan tersebut sudah memperlihatkan hasil.

Salah satu hasil nyata dari transformasi dan pembenahan BUMN adalah PTPN II yang berhasil membayarkan santunan hari tua. Padahal, selama kurun waktu 10 tahun terakhir, PTPN II kesulitan untuk membayar santunan hari tua yang menjadi hak karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.

Fina Itriyati Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM menilai langkah pembayaran santunan hari tua yang dilakukan PTPN II itu merupakan salah satu bukti komitment yang kuat dari Menteri Erick Thohir untuk melakukan transformasi dan pembenahan menyeluruh baik itu di BUMN maupun dana pensiun BUMN. Dengan membayarkan santunan hari tua BUMN ikut bertanggung jawab terhadap karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.

Lanjut Fina, selama management perusahaan BUMN tak pernah diperhatikan. Karyawan yang memasuki masa pensiun banyak yang tidak diperhatikan.

Manajemen beranggapan santunan hari tua sudah merupakan bagian dari jaminan hari tua melalui BPJS Tenaga Kerja. Padahal santunan hari tua yang ada di BUMN bukan merupakan bagian dari jaminan hari tua BPJS Tenaga kerja.

Sebab dana santunan hari tua karyawan BUMN diperoleh dari iuran perusahaan BUMN atau potongan dari karyawan BUMN yang dipungut selama ia bekerja di perusahaan milik negara tersebut.

“Selama ini perusahaan hanya memikirkan keuntungan saja dari produktifitas karyawan. Sedangkan karyawan yang memasuki masa purna baksi seolah-olah terlupakan. Dengan pembayaran santunan hari tua ini telah menunjukan komitment yang kuat dari Menteri Erick dan jajaran Kementrian BUMN untuk memperhatikan karyawan yang sudah pensiun. Ini merupakan bentuk apresiasi Menteri Erick kepada pensiunan BUMN. Bagus sekali langkah Menteri Erick yang membuat program untuk memprioritaskan pembayaran santunan hari tua karyawan BUMN,” ungkap Fina.

 

Bekerja dengan Tenang

Dengan adanya pembayaran santunan hari tua juga memberikan rasa aman bagi karyawan BUMN untuk dapat bekerja dengan tenang. Karena selama ia bekerja, mereka tak perlu lagi memikirkan masa depannya. Karena masa depan ketika ia pensiun sudah ada santunan hari tua.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang produktif di masa tuanya. Sehingga mereka dapat hidup dengan tenang di masa tuanya.

“Dengan adanya kepastian santunan hari tua akan membuat karyawan BUMN fokus dengan kerjanya dan akan loyal kepada perusahaan dimana ia bekerja. Itu akan membuat rasa keterikatan dan rasa memiliki perusahaan BUMN. Karyawan dan pensiunan nantinya tidak merasa dibuang oleh perusahaan,” ucap Fina.

Pngajar UGM ini, di tahun 2040 hingga 2050 Indonesia akan memasuki ageing society. Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, maka negara akan menanggung banyak penduduk yang memasuki masa pensiun. Sehingga langkah Menteri Erick memprioritaskan membayarkan santunan hari tua bagi karyawan BUMN yang memasuki masa purna bakti, merupakan langkah strategis membantu negara dalam menangani permasalahan penduduk yang sudah memasuki masa purna bakti.

“Jika tidak diantisipasi dari sekarang bisa jadi ekonomi Indonesia akan collapse. Dengan pembayaran santunan hari tua yang dilakukan Menteri Erick dan Kementrian BUMN ini juga membantu perekonomian nasional. Dengan adanya dana santunan hari tua ini membuat karyawan BUMN yang lansia memiliki harapan untuk dapat beraktifitas di masa pensiunnya,”kata Fina.

Melihat banyak dampak positif dari transformasi serta bersih-bersih di perusahaan BUMN dan dana pensiunnya, Fina berharap kebijakan yang telah dilakukan Menteri Erick ini dapat terus dilakukan. Tak hanya di PTPN II saja tetapi dapat dilakukan oleh seluruh BUMN di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya