DPO Pencucian Uang Polda Metro Jaya Diringkus di Manado

AS terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Jun 2023, 10:34 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi –  diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang pria warga DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, pria berinisial AS (32) masuk DPO Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2023 silam atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang di salah satu perusahaan di Jakarta.

“AS diamankan Tim ROTR di ruas jalan Piere Tendean Manado saat sedang mengendarai mobil pada Selasa 30 Mei 2023,” ujar Sugeng.

Penangkapan bermula dari adanya surat DPO yang disebarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan sekitar seminggu, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Ternyata pelaku berada di wilayah hukum Polresta Manado, dan sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Setelah ditangkap, warga DKI Jakarta itu langsung diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Manado.

“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya untuk penanganan selanjutnya,” ujar Sugeng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya