Sepur Kluthuk Jaladara, Wisata Mesin Waktu di Kota Solo

Awalnya, sepur kluthuk jaladara beroperasi menggunakan lokomotif uap C1218 buatan Jerman pada 1896.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 18 Jun 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 12:00 WIB
Asyiknya Berwisata Naik Sepur Kuno di Solo
Sepur Kluthuk Jaladara. (Times Indonesia/Merahputih)

Liputan6.com, Solo - Sepur kluthuk jaladara merupakan sebuah kereta uap yang digunakan sebagai kereta wisata Solo. Kereta ini melintasi rute rel di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo.

Keunikan kereta uap ini bisa menjadi salah satu pilihan wisata saat berkunjung ke Solo. Wisatawan seolah akan melaju dengan mesin waktu saat menaiki kereta uap ini.

Mengutip dari surakarta.go.id, kereta wisata ini diresmikan penggunaanya oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi’i Djamal, pada 27 September 2009. Kereta uap ini sudah beroperasi sebagai kereta wisata selama lebih dari 12 tahun.

Tak heran jika sepur kluthuk jaladara telah menjadi ikon pariwisata di Kota Solo. Kereta uap ini membawa wisatawan hampir setiap minggu.

Sejauh 5,6 kilometer akan ditempuh kereta uap ini saat mengajak wisatawan berkeliling. Kereta uap berkeliling dari Stasiun Purwosari hingga Stasiun Solo Kota di Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon.

Sepanjang perjalanan itu, kereta uap ini akan berhenti di dua lokasi, yaitu di depan pintu masuk Kampung Batik Kauman Solo dan rumah dinas Walikota Solo. Selain itu, kereta uap juga akan berhenti di sejumlah tempat wisata lainnya.  

Awalnya, sepur kluthuk jaladara beroperasi menggunakan lokomotif uap C1218 buatan Jerman pada 1896. Selanjutnya, pada 6 Februari 2020, lokomotif tersebut diganti dengan menggunakan lokomotif uap D1410 buatan Jerman pada 1921.  

Sepur kluthuk jaladara hanya bisa melayani rombongan dengan menggunakan sistem carter dengan tarif sekitar Rp3,5 juta untuk sekali trip selama tiga jam. Nantinya, tarif ini digunakan untuk bahan bakar berupa kayu jati serta operasional masinis dan asisten masinis.

(Resla Aknaita Chak)

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya