Modus Canggih Kawanan Pencuri Minyak Pertamina di Tanjung Jabung Timur

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi membongkar sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 19:00 WIB
Pencurian BBM hingga Penyelundupan Narkotika
Polisi bekuk sekelompok preman pencuri solar di Tanjung Priok hingga divisi antinarkotika El Salvador mencegat kapal penyelundup narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi membongkar sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Dalam kasus ini, petugas pun menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Jambi, Jumat, dikutip Antara.

Tersangka M berperan memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truk tangki pengangkut minyak kondensat curian. Lalu, tersangka K berperan sebagai sopir truk. Tersangka AN menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, tersangka R ini kernet truk.

Kemudian, tersangka I selaku koordinator, dan tersangka F yang menyediakan truk serta tersangka Y sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian.

Dari tujuh orang tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang lainnya yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (27/1) sekitar pukul 23.00 WIB saat tim produksi PT Pertamina Hulu Energi melaporkan kepada atasannya bahwa terjadi anomali tekanan saluran pipa minyak kondensat dari Bayung Lincir menuju Geragai.

Kemudian pihak Pertamina melaksanakan patroli di sepanjang jalur pipa dan menemukan adanya mobil truk tangki Fuso yang sedang melakukan aktivitas penyedotan minyak kondensat dari pipa di KM pipa 85 yang berada di TKP.

Pihak Pertamina kemudian langsung mengamankan empat orang yang diduga pelaku, beserta satu mobil truk tangki Fuso dan satu mobil minibus. Kemudian PT Pertamina langsung membuat laporan ke Polda Jambi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta mengamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk melakukan penyedotan minyak kondensat dari pipa minyak milik Pertamina menuju ke truk tangki yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut minyak.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penangkapan

Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pencurian minyak kondensat milik Pertamina dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya.

Tiga tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Dumai, Provinsi Riau.

Sedangkan untuk 3 orang yang masih DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut.

Motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut yakni didasari dengan motivasi mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak kondensat hasil curian kepada penampung di Provinsi Riau.

Tersangka ini tidak hanya satu kali melakukan pencurian. Mereka mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan aksi pencurian minyak kondensat di lokasi tersebut.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk melakukan perbaikan pipa yang dilubangi oleh tersangka.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi pun mengamankan satu mobil truk tangki pengangkut bermuatan minyak kondensat hasil curian, satu mobil minibus, klem besi dan baut, satu mesin pompa, selang bening diameter 1,5 inchi sepanjang 227 meter, kran besi dan sambungannya, satu lembar terpal dan beberapa handphone.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya