Liputan6.com, Pekanbaru - Masa kampanye calon legislatif dan calon presiden dalam pemilihan umum sudah dimulai. Perang pendukung kontestan, khususnya calon presiden, mulai berseliweran di media sosial.
Tak jarang, pendukung menyebar konten-konten dukungan ataupun menyindir pasangan calon lainnya, meskipun itu berita hoaks. Penyebaran ini biasanya berlangsung cepat karena diteruskan pemilik akun media sosial lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengingatkan masyarakat agar hati-hati mengunakan jarinya dalam bermedia sosial. Ada ancaman penjara kalau yang disebarkan itu konten berita bohong.
Polda Riau mengerahkan personel Subdit V memantau aktivitas media sosial, khususnya berita-berita berbau hoaks. Subdit ini tergabung dalam Satgas Siber Operasi Mantap Brata Lancang Kuning.
"Pelaku bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kepala Subdit V Komisaris Fajri, Rabu petang, 29 November 2023.
Fajri menjelaskan, jajarannya rutin melakukan patroli siber di dunia maya, apalagi saat ini sudah masuk musim kampanye Pemilu 2024.
"Tujuannya mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran konten-konten hoax yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan," jelas Fajri.
Fajri mengatakan, tidak semua akun dipantau melainkan yang berhubungan dengan kampanye saja. Hingga kini penyebaran konten masih bersifat wajar dan belum ditemukan pelanggaran.
"Kalau ada ketemu dan ada laporan, penyebaran berita hoaks bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 45," ujar Fajri.
Fajri mengingatkan masyarakat agar menyaring segala informasi di media sosial sebelum menyebarkannya.
"Disaring terlebih dahulu, tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," imbuhnya
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.