UMK 2024 Jabar Sah Ditetapkan, Berapa Besarannya?

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

oleh Arie Nugraha diperbarui 01 Des 2023, 16:16 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) secara sah telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan memakai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin telah meneken penetapan tersebut, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

"Kami harus patuh kepada PP 51 Tahun 2023 dan UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja yang telah bekerja satu tahun dibawah. Jadi diatas dua tahun (masa kerja) upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah. Ini hanya untuk buruh yang bekerja dibawah satu tahun," ujar Bey, Bandung, Kamis, 30 November 2023. 

Bey mengatakan usai ditetapkannya UMK 2024 di Jawa Barat, dewan pengupahan harus memantau pelaksanaan struktur skala upah tersebut. Jika terjadi pelanggaran, Bey menegaskan akan melakukan penindakan.

Dalam materi Keputusan Gubernur dijelaskan untuk upah yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten dan kota.

"Saya berharap karena sudah diputuskan, ya kita patuhi bersama dan hasil hari ini kami bisa maksimal berbuat yang dilakukan. Itu sudah sesuai dengan formulasi dan itu saya anggap sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK ini," kata Bey.

Bey berharap seluruh buruh yang berunjuk rasa dalam tiga hari terakhir ini menerima keputusan tersebut dan tidak ada kejadian yang rawan.

Bey meminta para buruh agar mengurungkan niatan mogok kerja serentak. Buruh diminta Bey, agar mengerti soal penetapan besaran UMK 2024 ini.

"Saya harap tidak terjadi. Jangan sampai mogok dan jangan berandai - andai terjadinya mogok," sebut Bey.

Rerata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 senilai Rp 3.370.534. Untuk besaran kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 rerata senilai Rp 78.909.

Sementara rerata besaran persen kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hanya 2,50 persen. Jauh dengan besaran yang dituntut oleh buruh yakni 15 persen.

Sedangkan rerata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah 0,22.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024 yakni Kota Bekasi Rp 5.343.430. Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024 ada di Kota Banjar senilai Rp 2.070.192.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UMK Jabar 2024

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat berdasarkan usulannya.

- Kota Bekasi: Rp5.158.248 menjadi Rp5.881.434 (usul naik 14,02 persen)

- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321 (usul naik 12 persen)

- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575 menjadi Rp5.856.324 (usul naik 13,99 persen)

- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675 menjadi Rp5.000.436 (usul naik 12 persen)

- Kabupaten Subang: Rp3.273.810 menjadi Rp3.677.626,65 (usul naik 12,33 persen)

- Kota Depok: Rp4.694.493 menjadi Rp5.304.307,64 (usul naik 12,99 persen)

- Kota Bogor: Rp4.639.429 menjadi Rp4.813.988 (usul naik 3,76 persen)

- Kabupaten Bogor: Rp4.520.212 menjadi Rp5.153.041,68 (usul naik 14 persen)

- Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883 menjadi Rp3.602.268,66 (usul naik 7,47 persen)

- Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229 menjadi Rp3.298.281,17 (usul naik 14 persen)

- Kota Sukabumi: Rp2.747.774 menjadi Rp2.834.398,46 (usul naik 3,15 persen)

- Kota Bandung: Rp4.048.462 menjadi Rp4.738.155 (usul naik 17 persen)

- Kota Cimahi: Rp3.514.093 menjadi Rp4.041.207 (usul naik 15 persen)

- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795 menjadi Rp3.997.694 (usul naik 14,85 persen)

- Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134 menjadi Rp3.918.216,17 (usul naik 12,88 persen)

- Kabupaten Bandung: Rp3.492.465 menjadi Rp4.034.843 (usul naik 15,51 persen)

- Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996 menjadi Rp2.623.697 (usul naik 3,21 persen)

- Kota Cirebon: Rp2.456.516 menjadi Rp2.533.038 (usul naik 3,12 persen)

- Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780 menjadi Rp2.517.729,86 (usul naik 3,58 persen)

- Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602 menjadi Rp2.503.646,14 (usul naik 14,81 persen)

- Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102 menjadi Rp2.101.734 (usul naik 3,18 persen)

- Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341 menjadi Rp2.630.951 (usul naik 3,58 persen)

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954 menjadi Rp2.790.447,61 (usul naik 11,62 persen)

- Kabupaten Garut: Rp2.117.318 menjadi Rp2.461.000 (usul naik 16,23 persen)

- Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657 menjadi Rp2.089.464 (usul naik 3,35 persen)

- Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126 (usul naik 3,356 persen)

- Kota Banjar: Rp1.998.119 menjadi Rp2.070.192 (usul naik 3,61 persen)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya