Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 15.00 Wita.
Kejadian ini bermula pada Selasa (5/12/2023), pukul 18.00 Wita, di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
Pelaku, bernama SSM, seorang pria berusia 20 tahun melakukan tindak kekerasan terhadap pasangannya, Puteri Beferly, seorang wanita yang berusia 18 tahun. SSM dan Puteri telah menjalani hubungan keluarga selama tujuh bulan dan memiliki seorang anak berusia enam bulan.
Advertisement
Baca Juga
Puteri menuturkan, pelaku sering melakukan kekerasan terhadap dirinya dengan alasan meminta uang. Ketika dirinya tidak dapat memberikan uang yang diminta, pelaku langsung melakukan pemukulan di bagian mata dan kepala, serta tendangan di perut sebelah kiri. Kejadian ini telah berulang kali terjadi, mendorong Puteri untuk melaporkan peristiwa ini ke kantor Polresta Manado.
Setelah menerima laporan, Tim Alpha ROTR Polresta Manado berkoordinasi dengan Piket SPKT untuk menjemput pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan ke piket Reserse Kriminal Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.