Jaksa di Pekanbaru Bakar Puluhan Ribu Sepatu Merek Terkenal

Kejari Pekanbaru memusnahkan 10 ribu lebih pasang sepatu bekas impor dan baru dalam tindak pidana perdagangan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

oleh M Syukur diperbarui 08 Mar 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 23:00 WIB
Kepala Kejari Pekanbaru melemparkan sepatu dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pekanbaru melemparkan sepatu dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan 10 ribu lebih pasang sepatu bekas impor dan baru. Barang merek terkenal itu dibakar hingga tak bersisa lalu ditimbun memakai alat berat di tanah kosong Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Turut dihancurkan ratusan pupuk serta pakaian batik sekolah karena melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Perdagangan dan Cipta Kerja. Barang itu merupakan bukti 6 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah tidak ada upaya hukum lain dan kami jaksa sebagai eksekutor melaksanakan perintah ataupun putusan dari hakim," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Kamis petang, 7 Maret 2024.

Perkara ini menjerat sejumlah orang dan sudah berstatus terpidana. Selain UU tersebut, perkara ini juga melanggar perundangan Hak Cipta dan Perlindungan Konsumen.

Asep mengatakan, pemusnahan seharusnya dilakukan pada Desember tahun lalu. Pemusnahan baru dilakukan pada Maret setelah berkoordinasi dengan beragam pihak.

"Berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan mencari lokasi yang jauh dari pemukiman serta kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan," jelas Asep.

Asep menyatakan, sejumlah pihak telah melakukan pendekatan agar barang bukti ini tidak dimusnahkan. Pihak ini ingin mengambil barang bukti karena nilai ekonomisnya.

"Saya pastikan pemusnahan tetap dilakukan serta sudah sesuai dengan standar operasional prosedur," tegas Asep.

Asep menjelaskan, pemusnahan merupakan muara dari suatu tindak pidana. Apalagi putusan hakim menyatakan harus dirampas untuk negara dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

"Jaksa selaku eksekutor wajib menjalankan dan melaksanakan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya