Bantah Rugikan Negara, Terdakwa Ungkap Keuntungan Bukit Asam Akuisisi SBS

R. Tjahyono Imawan, terdakwa sidang PT Bukit Asam (Tbk) yang merupakan pemilik lama PT SBS membantah akuisisi PT SBS sudah merugikan negara.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Mar 2024, 02:28 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 02:27 WIB
Bantah Rugikan Negara, Terdakwa Ungkap Keuntungan Bukit Asam Akuisisi PT SBS
Terdakwa dari PT SBS saat mengikuti persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sidang PT Bukit Asam (Tbk) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada Jumat (22/3/2024) lalu, mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) kelima terdakwa.

Dalam persidangan menghadirkan terdakwa, yang terjerat dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (Tbk) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kelima terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS yakni R. Tjahyono Imawan.

Agenda dimulai dengan pembacaan pledoi dari 4 orang terdakwa dari PTBA, yang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi penasehat hukumnya. Kemudian agenda selanjutnya adalah nota pembelaan kepada terdakwa R. Tjahyono Imawan.

R. Tjahyono Imawan berujar, seluruh proses akuisisi yang sama sekali tidak terbukti, jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, JPU salah menuntutnya dengan tuduhan diperkaya dalam transaksi akusisi tersebut.

Dalam akuisisi PT SBS tersebut, dia bahkan mengorbankan uang pribadinya untuk membayar hutang PT SBS, kepada vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang PT SBS yang macet.

“Kenyataannya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini SBS sudah mencatatkan keuntungan dan diketahui valuasi SBS pada tahun 2023 nilainya sudah mencapai Rp1,224 triliun,” ucapnya.

Tjahyono merasa kecewa karena merasa dikriminalisasi dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengakuisisi PT SBS yang hasil sudah sangat baik. Bahkan sekarang dinyatakan merugikan negara oleh seseorang yang dianggap ahli oleh JPU, namun tidak pernah punya pengalaman dalam hal akuisisi.

Ahli yang dipakai oleh JPU Kejati Sumsel dalam menghitung kerugian negara, lanjutnya, tidak memiliki sertifikat untuk menghitung kerugian negara.

Sehingga patut diragukan kredibilitas dan integritasnya. Yang mana izin akuntan publiknya sudah dicabut, karena pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dari fakta-fakta persidangan yang berjalan sekitar 4 bulan dan data-data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, transaksi investasi dengan cara akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan Bukit Asam, adalah transaksi yang menguntungkan bukan merugikan negara,” katanya.

Dia juga melihat dan merasakan pemahaman yang keliru dari para JPU, terhadap transaksi tersebut. Apalagi ahli yang dipakai untuk membantu juga, tidak punya kapabilitas bahkan tidak ada kredibilitas.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Nota Pembelaan

Bantah Rugikan Negara, Terdakwa Ungkap Keuntungan Bukit Asam Akuisisi PT SBS
Para terdakwa dari PT Bukit Asam (Tbk) saat mengikuti persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Karena pemahaman tersebut, membuat dia dan empat terdakwa lainnya, harus berada di tahanan selama 8-9 bulan. Bahkan dituntut pidana penjara dengan waktu yang luar biasa.

“Di mana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di tempat ini. Pengadilan adalah tempat untuk mencari kebenaran, bukan tempat untuk menghukum. Dan saya percaya, bahwa tempat ini adalah benteng terakhir untuk mendapat keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.

Dia memohon kepada Majelis Hakim PN Palembang, untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Karena dakwaan dan tuntutan JPU dinilainya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasihat hukum R. Tjahyono Imawan, Ainuddin berujar, dalam pleidooi kliennya diberi judul ‘Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN Yang Menguntungkan’.

Menurutnya yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar di Mataram, hal itu bertujuan agar menjadi preseden kepada penegak hukum, agar JPU tidak bisa seenaknya membuat orang bersalah menjadi tersangka.

“Kami yakin dengan nota pembelaan yang telah kami dan klien kami bacakan akan mematahakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar dan mengada-ada. Pasti Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Klien Kami dan Para Terdakwa”, ujarnya.

Sidang Bukit Asam tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Maret 2024 dengan Agenda Replik dari JPU terhadap pledoi kelima orang terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya