Liputan6.com, Gorontalo - Hampir setiap panen PT. PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi. Bahkan, pembakaran tebu sudah menjadi salah satu metode panennya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaannya apakah pembakaran tersebut legal atau illegal?
Pemerhati hukum, Mohamad Zachary Rusman mengatakan bahwa, secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan. Dikarenakan, tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan meningkatnya emisi udara berbahaya, tetapi juga merusak lingkungan sekitar secara keseluruhan. “Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, kanker dan bahkan kematian prematur,” kata Mohamad Zachary.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu menjelaskan, pembakaran lahan tebu, menghasilkan zat-zat seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil. Zat tersebut dapat berkontribusi pada pencemaran udara yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
"Dari segi emisi, pembakaran tebu menghasilkan polutan udara dengan berbagai jenis zat berbahaya lainnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan manusia, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan bagi ekosistem lokal dan global,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo adalah kejahatan dan layak mendapat sanksi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. Dijelaskannya, ini sebenarnya sudah diatur di ketentuan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak juga video pilihan berikut:
Landasan Hukum
Menurutnya, Landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu
“Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah Provinsi Gorontalo maupun instansi vertikal terkait mengenai kejahatan ini, padahal dampak dan kejahatannya sangat nyata. Semoga pemerintah tidak melakukan pembiaran atas hal ini dan ikut serta menjadi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Terakhir, ia mengungkapkan masyarakat terdampak berharap besar dan menunggu kerja-kerja dari pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini, sembari mendiskusikan pembuatan gugatan class action. “Jika terjadi pembiaran, langkah hukum yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke pihak yang menangani atas tindakan hukum yang dibuat oleh perusahaan,” ia menandaskan.
Advertisement