Puluhan PKL Kota Bandung Diseret ke Pengadilan, Penebang Pohon Didenda Rp2 Juta

Sebanyak 14 terdakwa diklaim melanggar aturan dan dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 28 Apr 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2024, 05:00 WIB
PKL Bandung
Sejumlah PKL harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

Liputan6.com, Bandung - Sekitar 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka terancam tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengklaim, para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Dia mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” katanya lewat siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Mujahid menyampaikan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Dikabarkan, sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sejumlah Kawasan jadi Fokus

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Asep Gufron menyebut, ada beberapa kawasan yang menjadi prioritas utama penertiban PKL. Titik paling utama adalah PKL di kawasan Alun-alun Bandung.

Selanjutnya, Asep menyebut penataan PKL di kawasan Saparua dan Monumen Perjuangan (Monju) juga masuk ke dalam prioritas utama penataan PKL.

"Perlu kolaborasi bersama dari aparat kewilayahan beserta para OPD (Organisask Perangkat Daerah) lainnya. Khusus untuk di kawasan Alun-alun, itu sudah 'clear' (aturannya), harus bebas dari PKL. Pemkot Bandung sudah mengakomodir ke area basemen," ujar Asep dalam siaran pers, Senin, 22 April 2024.

Selain kawasan tadi, Asep juga menyebut kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), serta pasar tumpah di sekitar Jalan Diponegoro sebagai titik yang menjadi perhatian. "Titik-titik di wilayah perkotaan ini harus menjadi perhatian kita," pesannya.

Selain itu, Asep juga meminta aparat kewilayahan untuk terus memonitor kawasan di wilayahnya. Ia menilai, pemantauan yang dilakukan secara masif perlu dilakukan sehingga titik-titik yang menjadi perhatian tadi dapat sama-sama terjaga dari PKL.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi juga memastikan, Satpol PP Kota Bandung terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dalam hal penataan PKL di sejumlah wilayah prioritas tadi.

Ia menilai, kolaborasi dengan aparat kewilayahan sangat diperlukan dalam upaya menjaga wilayah-wilayah tadi agar tidak dijadikan lahan bagi PKL.

"Kami sampaikan kepada aparat kewilayahan. Harus ada ketegasan. Kami sudah berkomunikasi, salah satunya kepada para PKL di kawasan Saparua. Di sana, sudah jelas bahwa PKL dipindahkan ke area pujasera. Tidak boleh meluber ke jalan," ujar Rasdian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya