Dorong Penguatan Birokrasi, Indeks Reformasi Hukum Jadi Solusi

Indeks Reformasi Hukum menjadi penanda progres yang sangat penting dalam capaian reformasi birokrasi salah satunya di Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Mei 2024, 10:18 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 07:35 WIB
Harmonisasi
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi.

"Reformasi hukum sangat penting, karena menjadi salah satu indikator birokrasi yang harus dibangun dengan kokoh," ungkap Harun Sulianto, Sabtu (4/5/2024).

Harun menjelaskan, IRH menjadi penanda progres yang sangat penting dalam capaian reformasi birokrasi salah satunya di Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Hal tersebut tercermin di tahun 2022, Pemkab Belitung Timur pada berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik/peringkat 2 se-Indonesia untuk level Pemda dengan nilai 90,85.

Kemudian pada tahun 2023, Belitung Timur kembali mendapatkan penghargaan IRH terbaik ketiga dengan nilai 97,57 predikat istimewa.

"Kanwil Kemenkumham Babel akan terus mendorong pemda Belitung dengan melakukan pendampingan agar dapat meraih nilai IRH yang tinggi di tahun ini," harap Harun.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Belitung Timur, Suksesyadi menyampaikan beberapa permasalahan dan kendala yang ditemui saat pemenuhan data dukung IRH pada tahun 2023 lalu.

Antara lain, data yang telah diupload tidak dapat dibuka dikarenakan adanya kendala teknis. "Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dan meraih nilai IRH yang optimal," ujarnya.

Sekedar informasi, terdapat 4 variabel dan 9 indikator dalam penilaian IRH. Simak berikut ini;

-Variabel:

(1) Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi.

(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan.

(3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil.

(4) Penataan database peraturan perundang-undangan.

-Indikator:

(1) Pengajuan harmonisasi.

(2) Kehadiran pimpinan tinggi pratama dalam rapat harmonisasi.

(3) Adanya kebijakan pembinaan perancang.

(4) Perancang ikut dalam bimtek, pelatihan dan workshop.

(5) Adanya produk hukum yang dilakukan analisis dan evaluasi.

(6) Rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi mencapai angka 90-100%.

(7) Adanya tindaklanjut berupa perubahan, penyederhanaan, penggabungan produk hukum.

(8) Keikutsertaan analis hukum dalam evaluasi produk hukum.

(9) Integrasi Jaringan dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) secara nasional.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya