Belum Termasuk Jumlah Sekolah Swasta, Kuota PPDB 2024 di Jabar Capai 300 Ribu

Tingginya jumlah kouta PPDB 2024 di Jawa Barat masih terkendala dengan masih adanya daerah yang belum terdapat sekolah negeri di wilayahnya.

oleh Arie Nugraha diperbarui 12 Mei 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 23:00 WIB
PPDB Jabar
Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2024). (Dok. Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wahyu Mijaya menyebutkan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jabar untuk tahun ini mencapai 300 ribu.

Menurut Wahyu jumlah itu belum termasuk kouta dei sekolah swasta. Hal itu memungkinkan bertambahnya kouta PPDB 2024 di Jabar yang diperkirakan dapat menembus 100 persen.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kali ini.

"Untuk kuota, 300.000-an yang negeri. Secara keseluruhan dengan swasta daya tampung bisa 103 persen dari jumlah peserta didik yang keluar dari SMP dan MTs," ujar Wahyu dalam siaran medianya ditulis Bandung, Jumat (10/05/2024).

Namun kata Wahyu, tingginya jumlah kouta PPDB 2024 di Jawa Barat masih terkendala dengan masih adanya daerah yang belum terdapat sekolah negeri di wilayahnya.

Wahyu menernagkan dari 627 kecamatan yang ada di Jabar, sekitar 128 kecamatan belum ada sekolah negeri.

"Masalahnya di sebaran sehingga untuk yang sekarang dalam jalur zonasi, kita memberikan kuota khusus terhadap 128 kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri. Jadi nanti ada kuota khusus di kecamatan yang berdampingan dengan kecamatan tersebut," kata Wahyu.

"Ada hitungan rumusnya. Nanti diumumkan berapa kuota untuk yang di kecamatan tersebut. Kita tambahkan ke keluarga ekonomi tidak mampu. Jadi kalau kemarin di 12 persen, sekarang di 15 persen," ucap Wahyu.

Wahyu menuturkan khusus untuk keluarga ekonomi tidak mampu, Pemerintah Jabar tetap memiliki perlakuan khusus berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), terkait kemiskinan ekstrem yang dekat dengan SMA atau SMK negeri, kita lakukan semacam jalur undangan. Kita langsung masukin ke sekolah terdekat," ungkap Wahyu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Teknis PPDB 2024

Sementara untuk teknis PPDB 2024, Wahyu menjelaskan relatif sama dengan tahun sebelumnya, meski ada beberapa perubahan.

Pada tahun 2023, pemanfaatan aplikasi Sapwarga baru dapat dilakukan tahap ke-2. Sedangkan sekarang di tahap 1 sudah bisa dilakukan, termasuk di  website Dinas Pendidikan Jabar.

"Untuk komunikasi pertanyaan, kita menggunakan AI (kecerdasan buatan). Semua peserta didik bisa tanya jawab di situ, kecuali ada kesulitan lain yang tidak bisa dijawab AI, kita masih menyiapkan di sekolah tujuan, cabang dinas, dan kantor Disdik Jabar," jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan pula bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan yang sudah ditentukan.

"Ada tindakan tegas. Kalau itu dilakukan oleh oknum dari Pemprov Jabar, maka yang memproses pemprov. Tapi kalau perbuatannya berupa pidana, misal pemalsuan dan sebagainya, prosesnya bukan di internal kami. Kita akan sesuaikan dengan ketentuan," ungkap Wahyu.

"Kami berterima kasih dengan Forkopimda yang sangat komitmen dan support. Ada penandatanganan komitmen bersama yang di dalam item-nya sangat mendukung PPDB lebih bersih," tambah Wahyu.

 

Tegaskan Tak Ada Siswa Titipan dan Pungli pada PPDB 2024

Dicuplik dari kanal Regional, Liputan6, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat diharapkan bisa berjalan dengan bersih. Semua pihak yang terlibat diminta untuk melaksanakannya dengan penuh integritas.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta agar tidak ada siswa titipan pada proses penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, SLB tersebut. PPDB, katanya, mesti berjalan dengan terbuka, adil, dan tegas.

"Tidak ada titip-titipan, semua harus transparan dan masyarakat puas dengan proses ini. Kalau ada yang tidak diterima harus jelas mengapa tidak diterima. Jadi mesti adil, jangan ada pilih kasih dan semua aturan dan penerapannya jelas di lapangan," tegas Bey dalam keterangannya di Bandung, Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, Bey juga berpesan agar PPDB bebas dari pungli alias pungutan liar. Terkait ini, Pemprov Jawa Barat disebut sudah bekerja sama dengan tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar). Harapannya, praktek pungli pun bisa dicegah.

"Kita sudah lama mempersiapkan, berkonsultasi ke kementerian dan Kemendikbudristek mengakui bahwa Jabar persiapannya terdepan," katanya.

Bey menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat pungli. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak memercayai pihak mana pun yang menawarkan bisa meloloskan dalam PPDB.

"Aturan dan tata caranya masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta tahun ini lebih jelas dan tegas menegakkan aturan. Kalau ada pemalsuan atau pungli akan ditindak tegas. Kami dengan tim Saber Pungli bersikap tegas," ujarnya.

Pendaftaran PPDB 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring di aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jabar.

"Untuk aplikasi, pendaftar bisa menggunakan Sapawarga atau pun website Dinas Pendidikan Jabar. Semua ada dalam satu tempat sampai pengaduan ada di situ," kata Bey.

Untuk tahap 1 ini dikhususkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Total kuota PPDB 2024 baik sekolah negeri dan swasta lebih dari 700.000.

"Kuota untuk negeri 300.000-an, total dengan sekolah swasta jadi 700.000-an. Sekarang perbedaannya pada tahap satu menggunakan zonasi dengan keluarga ekonomi tidak mampu, selebihnya di tahap dua," Bey menandaskan.

 

Sistem PPDB 2023

Dicuplik dari kanal Hot, Liputan6, PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB adalah suatu proses pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan untuk dapat masuk ke suatu lembaga pendidikan jenjang berikutnya, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru.

Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah. Dengan kata lain, PPDB adalah proses pendaftaran peserta didik baru yang bisa dilakukan secara online maupun secara online.

PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.

PPDB online memungkinkan orang tua/wali untuk mendaftarkan calon peserta didik secara online tanpa perlu datang secara langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan yang dipilih.

Adapun langkah-langkah mengikuti PPDB online antara lain:

1. Calon peserta didik baru, secara mandiri atau bersama orang tua, melakukan pendaftaran online dari rumah.

2. Selanjutnya, berkas dan data dari pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.

3. Mengecek hasil seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.

Sedangkan PPDB offline adalah suatu proses pendaftaran peserta didik baru dengan cara mendatangi langsung sekolah atau lembaga pendidikan tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.

 

Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru

Proses pendaftaran peserta didik baru ini melibatkan suatu prosedur yang melibatkan beberapa langkah.

Dikutip dari lama Kemdikbud, adapun langkah-langkah dalam pendaftaran peserta didik baru adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

 

Jalur-Jalur PPDB

PPDB adalah suatu sistem pendaftaran peserta didik baru yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh peserta didik untuk mendaftarkan dirinya ke sekolah baru. Adapun jalur-jalur PPDB yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan diri ke sekolah baru adalah sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

2. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur yang memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.

3. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

 

Syarat Pendaftaran PPDB

Untuk dapat mendaftarkan calon peserta didik baru tentu ada syarat-syarat yang herus dipenuhi. Secara umum, calon peserta didik baru harus dinyatakan lulus dari tingkat pendidikan tertentu. Sebagai contoh, untuk mendaftar PPDB SMP, calon peserta didik harus lulus SD terlebih dahulu.

Selain itu, ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat administratif pendaftaran PPDB, antara lain sebagai berikut:

1. Akte Kelahiran / Surat kenal lahir (menunjukkan aslinya)

2. KK / Surat Keterangan Tinggal (min. 1 Tahun) (menunjukkan aslinya)

3. IJAZAH yang dilegalisir ( apabila sudah terbit)

4. SKL ( Surat Keterangan Lulus)

5. SKHUS

6. Foto 3x4 (2 lembar)

7. KIP/PKH/DTKS (menunjukkan aslinya) (Jalur Afirmasi)

8. Piagam Prestasi tertinggi paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun (Bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya) (Jalur Prestasi)

9. Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Kantor (menunjukan aslinya) (Jalur Perpindahan Orang Tua)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya