Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kupang menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. Kelima tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang merupakan kontraktor pelaksana dan pengawas.
Advertisement
Baca Juga
SL merupakan PPK yang bertanggungjawab pada kegiatan ini. Tersangka HD merupakan direktur PT DS yang juga pemenang tender proyek ini. Tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT DS milik tersangka HD.
Sementara tersangka JAB merupakan Direktur CV Diagonal Engeneering yang merupakan konsultan pengawas serta tersangka MK adalah pihak peminjam bendera CV Diagonal engeneering.
Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut berdasarkan serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Sudah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," ujar Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu 15 Mei 2024.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Perjalanan Kasus
Ia mengatakan kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu.
"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini dan bari di Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya" katanya.
Ia menambahkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Proyek pembangunan yang dimulai sejak tahun 2019 lalu itu ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Advertisement