Liputan6.com, Gorontalo - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan karena sakit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo akhirnya resmi menahan RG alias Rugo. Anggota DPRDÂ Kabupaten Bonebol aktif itu, ditahan sekitar sekitar Pukul 11. 00 Wita, Jumat (17/05/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Rugo diduga dijemput paksa oleh pihak Kejari Bonebol.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, Rugo yang masih mengenakan kaos oblong warna hitam dan mengenakan celana pendek warna abu-abu dengan posisi tangan terborgol.
Anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2023 silam.
Rugo diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi, pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Eks PNPM Mandiri.
Penahanan Rugo juga dikuatkan dengan beredarnya beberapa foto di beberapa grup WhatsApp. Terlihat saat itu Rugo mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan nenahana tersebut.
"Benar," kata Santo melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menjelaskan, bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana tersebut merugikan negara hampir Rp2 miliar rupiah. Dana tersebut dari PNPM-MP dari tahun 2009 hingga 2014 yang bersumber dari APBN dan APBD Bone Bolango.
Dana PNPM yang bergulir kala itu, diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh tersangka. Musabab, kala itu tersangka menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK).
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp1,9 miliar. Saat ini pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya peran orang lain.
Â