Tok! Jadi Kurir Sabu 125 Kilogram, Tukang Sate Asal Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti menjadi kurir narkotika jaringan internasional narkoba jenis sabu seberat 125 kilogram. Tukang sate asal Palembang, Sumatera Selatan divonis seumur hidup.

oleh Ardi Munthe diperbarui 30 Mei 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 01:00 WIB
Terdakwa Muhammad Belly Saputra saat menjalani sidang vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Terdakwa Muhammad Belly Saputra saat menjalani sidang vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis seumur hidup terdakwa Muhammad Belly Saputra karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 125 kilogram. Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi mengatakan bahwa terdakwa yang dulunya bekerja sebagai pedagang sate di Kota Palembang, Sumatera Selatan itu merupakan jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama. 

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Belly Saputra secara sah dan menyakinkan bersalah melagar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika tentang tmnarkotika dengan itu dipidana penjara selama seumur hidup," ucap Salman Alfarisi membacakan putusan, Selasa (28/5/2024). 

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Hal meringankan tidak ada," kata hakim. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa.

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan JPU menyatakan banding. Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati. 

"Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup," kata Tarmizi kepada wartawan usai persidangan. 

Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.

"Namun terdakwa menyatakan banding, alasan banding karena klien kami belum puas dengan putusan hakim tersebut," tutupnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya