Liputan6.com, Bandung - Seorang anggota geng motor di Kabupaten Bandung menjadi tersangka kasus penusukan. Dalam proses penangkapan, ia ditembak polisi karena dianggap melakukan perlawanan.
Menurut laporan polisi, penusukan itu terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
Setelah mendapatkan laporan, penyidik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah TKP, sehingga berhasil mengetahui identitas tersangka.
Advertisement
Tersangka berinisial MAA (21) ditangkap pada hari yang sama, selang 4 jam setelah melakukan penusukan terhadap korban AK (24).
"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu, 29 Mei 2024.
Kusworo mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi luka tusuk itu berdampak parah pada kondisi korban hingga korban pun tak terselamatkan, meninggal dunia.
Pihak kepolisian menyampaikan, tersangka MAA sempat melawan saat hendak ditangkap. Polisi pun, kata Kusworo, menembaknya agar bisa dilumpuhkan. "Pelaku kami tembak di tempat," kata Kusworo.
Perselingkuhan
Berdasarkan keterangan polisi, korban merupakan selingkuhan kekasih dari tersangka. Penusukan itu dilakukan karena tersangka cemburu, tak terima diselingkuhi.
Tersangka MAA mengetahui hubungan gelap sang kekasih setelah mengecek isi pesan pada ponsel milik kekasihnya itu.
"Siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban, dengan istilah yang sayang-sayangan," jelas Kusworo. "Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku," imbuhnya.
Tersangka MAA kemudian menjebak korban agar bisa bertemu. "Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kostan korban. Korban berpresepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," jelas Kusworo.
Di tempat yang disepakati, tersangka datang bersama dua kawannya. Sebelum tiba, tersangka sempat singgah ke kediaman seorang teman. Di sana, tersangka mengambil sebilah pisau dapur.
"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," ujarnya.
Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancamam 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.
Advertisement