Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa peredaran 64 kilogram sabu dijatuhi vonis mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hukuman dari majelis hakim ini sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Terdakwa dimaksud adalah Syadfiandi dan Adrianto. Kedua kurir sabu itu bagian sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada 8 September 2023.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi menjelaskan, hukuman mati dibacakan Ketua Majelis Hakim Jefri M Harahap secara daring.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal ini dipakai JPU dalam dakwaan primair.
"Hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa," kata Arief, Kamis siang, 13 Juni 2024.
Dalam pertimbangan hakim, lanjut Arief, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan banding," kata Arief.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dikuntit
Keduanya tertangkap setelah Polresta Pekanbaru menyelidiki adanya kurir membawa 64 kilogram sabu. Kedua terdakwa mendapatkan perintah membawa dari pria dipanggil Abang, masih belum tertangkap.
Keduanya dikuntit polisi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Lintas Timur-Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa menjemput 10 paket besar berisi sabu dalam bungkusan teh Cina.
Berikutnya pada Jum'at, 8 September 2023, kedua terdakwa menjemput 55 paket besar berisi sabu di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Paket itu dimasukkan ke karung lalu diangkut memakai mobil.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang.
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.
Â
Advertisement