Modus Baru, Ayam Jago Jadi 'Kurir' Ekstasi Jenis Baru di Bandara Pekanbaru

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 61 gram serbuk ekstasi varian baru, 1 kilogram sabu serta 3.000 butir pil ekstasi dari paket ayam jago yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kargo bandara.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jun 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 01:00 WIB
Pemusnahan pil ekstasi baru dan sabu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pemusnahan pil ekstasi baru dan sabu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 61 gram serbuk ekstasi varian baru dan 1 kilogram sabu. Turut pula disita 3.000 butir pil ekstasi dari sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang menjelaskan, pengiriman ekstasi baru ini terjadi pada 29 Mei 2024. Penyelundupan menggunakan modus baru yaitu menggunakan paket ayam jago hidup.

Paket narkoba ayam jago ini menggunakan sebuah kandang. Barang haram diletakkan di bawah ayam dengan tujuan pengiriman Jakarta.

"Terendus setelah petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan," kata Manapar, Kamis siang, 13 Juni 2024.

Manapar menjelaskan, pengirim paket ayam jago ini masih dalam penyelidikan. Petugas masih melacaknya karena pengirim menggunakan data palsu.

"Ini ekstasi jenis baru karena menggunakan cetakan mesin, diduga dari luar negeri karena tidak menggunakan cetakan manual," ucap Manapar.

Pengirim sempat dipancing oleh petugas untuk keluar. Hanya saja, metode ini belum berhasil, apalagi nomor telepon yang tertera di pengirim dan penerima sudah tidak aktif.

"Sudah terputus tapi kami tetap berusaha mengungkapnya," kata Manapar.

Baik sabu, serbuk ekstasi ataupun puluhan ribu pil ekstasi siap edar itu sudah dimusnahkan oleh petugas. Ekstasi sudah diblender sementara sabu sudah direndam ke air berisi sabun cuci.

"Tujuan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti," ucap Manapar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya