Ratusan Juta Dana Nasabah Lenyap, Bank UOB Batam Langgar Peraturan OJK?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022, bank berkewajiban menjaga ketahanan siber untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 28 Jun 2024, 18:31 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 17:28 WIB
Batam
Kantor bank UOB yang nasabahnya menjadi korban pembobolan rekening. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Nasabah Bank UOB cabang Nagoya Batam bernama Syaiful Khair menjadi korban peretasan akun yang berakibat lenyapnya uang ratusan juta rupiah yang disimpan.

Syaiful mengaku sudah melapor kepada PT. Bank UOB Indonesia cabang Nagoya Batam, namun tidak mendapat respon dari Bank hingga saat ini.

"Seharusnya pihak bank cepat tanggap, laporan ke bank sangat lambat , dan sistim eror, Bank harus bertanggung jawab kehilangan uang Nasabah," kata Syaeful Khair, di Tiban Sekupang, Jumat (28/6/26).

Menurutnya, peretasan itu dilakukan melalui ip (internet protocol) milik Bank UOB. Syaiful juga sudah melapor ke polisi. 

"Laporan saya  ditolak, dan polisi mengarahkan yang melapor bukan nasabah, melainkan pihak Bank," kata Syaeful.

Akmal Kamil Nasution, penasihat hukum Syaiful menyebutkan bahwa kliennya memiliki empat rekening. Kliennya adalah nasabah yang sudah lama.

“Klien kami mengalami kerugian dengan adanya transfer dana pada tanggal 08 Mei 2024 yang tidak dilakukan oleh klien kami," kata Akmal Kamil.

 

Melanggar Peraturan OJK

Akibat peretasan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa ada transaksi transfer dari rekening nasabah kliennya Nomor : xxxxxx9129 kepada rekening atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra sejumlah Rp.100.000.000,00. Berikutnya adalah transaksi transfer dari rekening Syaiful dengan nomor rekening xxxxxx9129 ke rekening Syaiful yang lain dengan nomor : xxxxxx7699 sejumlah Rp.7.500.000,00.

Setelah menggabungkan isi 2 rekening, peretas melakukan transfer dana dari rekening Syaiful nomor : xxxxx7699 ke rekening atas nama Indodax Rifkhi Ram Rp.39.000.000,”. Jadi Total Kerugian yang dialami sebanyak Rp.139.000.000,.

“Klien kami menunggu untuk melapor ke bank, sejak jam kerja bank belum buka di PT. Bank UOB Indonesia cabang Nagoya Batam. Akhirnya klien kami bertemu CS Bank, dan meminta Bank segera berkoordinasi dengan Bank Penerima (BRI) agar nomor rekening penerima atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra dan Indodax Rifkhi Ram segera diblokir,” katanya.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022, bank berkewajiban menjaga ketahanan siber untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah.

 “Hilangnya uang klien kami dan tidak adanya tindakan PT. Bank UOB Indonesia untuk memblokir rekening penerima atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra Dan Indodax Rifkhi Ram merupakan bentuk ketidakpatuhan bank dalam menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian dan kerahasiaan sebagaimana amanat Undang-Undang,” kata Akmal,

Sebagai langkah lanjutan, Akmal atas nama kliennya mengirimkan somasi kepada PT. Bank UOB Indonesia, namun hingga saat ini belum ada balasan. Namun bank memberi sanggahan transaksi yang berisi bahwa Syaiful menerima kode OTP.

"Nomor handphone yang digunakan klien kami pada data Bank-nya  sudah diganti sejak Maret 2024 dengan datang dan melapor ke Costumer Service Bank," kata Akmal.

Kepala Cabang Bank UOB Batam Hendry Desyanto tidak bersedia memberi penjelasan dengan dalih ia tak memiliki wewenang.

"Saya tak punya wewenang memberi penjelasan. Harus dari manajer marketing dan komunikasi. Harus dari marcomm UOB," kata Hendry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya