Liputan6.com, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri menangkap S, seorang Selebgram yang mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya.
Wakil Direktur Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, S merupakan salah seorang content creator dan selebgram di Batam. Ia ditangkap di pada 11 Juli 2024 di Perumahan Cipta Regensi Sagulung, Batam.Â
Baca Juga
Dalam penyelidikan, S sudah dua bulan mengunggah (posting) link judi online tersebut di instastory.
Advertisement
"Pelaku mengunggah usai mendapatkan tawaran endorsment melalui Direct Massage (DM) instagram dari orang yang tak dikenal," kata AKBP Ade.
Untuk jasanya, ia mendapatkan fee hingga Rp 20 juta setiap bulannya selama kontrak berjalan. Dalam sehari S wajib memposting 2 konten judi online di instore Instragramnya.
“ia memasukkan link atau tautan website perjudian online," kata Wadirkrimsus saat konferensi pers di Mako Polda Kepri, Senin (16/7/2024).
Kuncoro menjelaskan Polda Kepri tidak hanya menangkap S namun juga memburu pemberi order. Sayangnya Polisi tidak lagi menemukan jejak digital.
"Polisi masih menyelidiki lebih lanjut jejak akun dan situs web," katanya.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Iphone 11, akun instagram beserta password, akun gmail beserta password, rekening BCA, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta dari ATM.
Akun Instagram S memiliki jumlah Follower sekitar 500.Ribu pengikut.
Kuncoro berharap masyarakat turut membantu menginformasikan ke petugas atas penyebaran situs judi online.