Tim Pora Amankan 21 WNA Nigeria dan Ghana di Kawasan PIK 2 Tangerang

Ada 21 WNA asal Nigeria dan Ghana yang diamankan tim Pemantau Orang Asing (Pora) dari kawasan PIK 2 yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Agu 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 09:00 WIB
WNA asal Nigeria dsm Ghana Diamankan Tim Pora dari Kawasan PIK 2 Tangerang, Banten. (Kamis, 01/08/2024).
WNA asal Nigeria dsm Ghana Diamankan Tim Pora dari Kawasan PIK 2 Tangerang, Banten. (Kamis, 01/08/2024).

Liputan6.com, Tangerang - Ada 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana yang diamankan tim Pemantau Orang Asing (Pora) dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka diamankan bersama Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang hingga BNN, pada Kamis, 01 Juli 2024. Semuanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk diperiksa kelengkapan dokumennya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa Orang Asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujar Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Kamis (1/8/2024).

Hasil pemeriksaan, ada 7 Warga Negara (WN) Nigeria over stay atau melebihi batas waktu tinggal di Indonesia, 3 orang tidak memiliki paspor dan identitas. Sedangkan sisanya, 3 orang WN Ghana dan 8 WN Nigeria dinyatakan tidak bermasalah dalam dokumennya.

Bagi 10 WNA yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dikenakan sanksi, berupa deportasi penangkalan hingga proses justicia atau penegakkan hukum sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

"Petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut," terangnya.

Terancam Cekal dan Deportasi

Hasil pemeriksaan sementara, tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sedangkan tiga orang asing lainnya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya.

"Petugas mengamankan mereka ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya