Mangkrak Sejak 2019, Lapor Mabes Polri Minta Penuntasan Kasus Penggelapan Rp 100 Milyar

Penggelapan uang PT Hosona Exchange Batam sudah dilaporkan ke polisi, namun tak ada perkembangan sama sekali sejak 2019.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 22 Agu 2024, 15:56 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 15:36 WIB
Batam
Tim kuasa hukum PT. Hosona Exchange saat mendatangi Mabes Polri. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kuasa hukum PT Hosona Exchange, Partners Law Firm Dr Wardaniman Larosa CS menemui Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum. Ini karena kasus penggelapan uang yang melibatkan mantan karyawan perusahaan, Mina, dan dua tersangka lainnya, tak ada perkembangan penanganan.

Wardaniman Larosa CS mengaku prihatin dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, para tersangka tak ditahan dan masih berkeliaran dengan bebas, terutama di wilayah Batam. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang merugikan pihak kliennya.

"Sejak 2019, laporan telah kami ajukan, dan tersangka sudah ditetapkan, namun proses hukum berjalan di tempat. Ini sangat merugikan klien kami yang sudah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar,’’ kata Wardaniman Larosa.

Wardaniman juga menyebut kunjungan ke Mabes Polri ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lebih cepat dan transparan. Ia mengharapkan agar para tersangka, termasuk DPO, bisa segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

‘’Klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Mereka sudah dirugikan secara material dan non-material, dan sekarang adalah saatnya keadilan ditegakkan,’’ katanya.

Penggelapan dana oleh karyawan adalah ancaman serius yang dapat merugikan secara signifikan, baik dari segi keuangan maupun reputasi perusahaan.

Saat ini, PT Hosona Exchange menuntut agar polisi segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangkap para tersangka yang masih berkeliaran. Pengacara muda itu meminta agar kelanjutan proses hukum bisa segera dilaksanakan.

‘’Kami berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,’’ katanya.

Kasus ini bermula ketika Mina, mantan karyawan PT Hosona Exchange, diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pria bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin. Bersama dengan seorang tersangka lainnya, Yuwanky, mereka menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp100 miliar.

Yuwanky dan Mina sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah adanya laporan resmi dari pihak PT Hosona Exchange pada tahun 2019. Di sisi lain, Kelvin telah ditetapkan sebagai DPO di Polres Barelang, Batam. Meskipun status mereka sebagai tersangka sudah jelas, namun penanganan hukum ternyata malah berhenti. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya