Kejari Bengkalis Usut Korupsi di Bank Riau, Modus Kredit Beli Lahan Kawasan Hutan

Kejari Bengkalis mengusut dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri dengan modus pemberian kredit pembelian lahan sawit yang ternyata masuk kawasan hutan.

oleh Syukur diperbarui 25 Agu 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengusut dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri. Penyelewengan diduga merugikan negara itu bermodus membeli lahan sawit yang ternyata berada di kawasan hutan.

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menjelaskan, kredit bernilai Rp5 miliar itu disalurkan kepada 33 anggota sebuah koperasi pada tahun 2021. Penerima kredit berada di perbatasan Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Kampar.

 

Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah jaksa melakukan ekspos perkara. Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

"Sudah dik (penyidikan) pada 5 Agustus lalu," kata Odit, Jumat siang, 23 Agustus 2024.

Odit menjelaskan, perkara korupsi di Bank Riau dilakukan sejak 21 Juni 2024. Sebanyak 30 dari berbagai pihak telah diminta keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen.

Sejak Juni hingga awal Agustus 2024, jaksa menemukan 2 alat bukti sehingga kasusnya naik ke penyidikan. Dengan status ini, jaksa tengah mencari pihak yang diminta pertanggungjawaban.

"Kreditnya peminjaman membeli lahan sawit kepada pihak bank oleh 33 anggota koperasi dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang dijaminkan karena merupakan kawasan hutan," kata Odit.

Pemberian kredit ini juga diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan bank tersebut. 

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen tambahan, jaksa tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya